Find Us On Social Media :

Sempat Jadi 'Kabar Burung' di Awal Tahun, Menpan RB Tjahjo Kumolo Ketok Palu PNS Bakal Naik Gaji, Berikut Daftar Rincian Pendapatan Sesuai Golongan!

kenaikan gaji pns

Pemerintah berencana menyusun ulang gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN).

Namun, untuk saat ini gaji PNS 2021 masih diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV. Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Baca Juga: Panen Sayuran di Kebun, Begini Tingkah Anak Buah Ningsih Tinampi Saat Bosnya Pergi ke Turki, Langsung Jajakan Barang ke Pasar

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMP dan D-III)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Baca Juga: Insiden Panji Petualang Digigit Garaga Hingga Lemas Tak Berdaya Terekam Kamera, Kru-nya Kewalahan Jinakkan Raja Kobra yang Ngamuk Sampai Keluar Kandang

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200