Laporan reporter Gridhot.ID, Nicolaus Ade
Gridhot.ID -Baru-baru ini sebuah peristiwa penyiksaan hewan kembali viral di media sosial.
Tersebar melalui instagam, pada Senin (1/2/2021), seekor anjing peliharaan disiksa sambil diseret sepeda motor.
Peristiwa itu terjadi di Kota Tangerang.
Si pemilik anjing itu pun melaporkan kekejaman pelaku ke Polres Metro Tangerang untuk mencari keadilan.
Namun, sayangnyaHeri (45), yang mengaku sebagai pemilik anjing yang disiksa oleh dua pria dengan cara diseret di Jalan Dumpit, Jatiuwung, Kota Tangerang, gagal mencari keadilan usai sang pelaku tak berani pulang ke rumah.
Berbekal informasi warga sekitar, Heri akhirnya mengetahui pelakunya adalah anak dari seseorang yang dikenalnya.
Karena saling kenal dengan orang tua pelaku, Heri akhirnya hanya bisa mengalah.
Ia merasa tidak enak hati dan setuju penyelesaian jalan kekeluargaan.
Kendati demikian, si anak, pelaku penyiksa anjing berwarna hitam coklat itu belum berani pulang ke rumah.
"Saya sebenarnya sudah ketemu pelakunya, cuma bingung, itu bapaknya teman semua, sudah kumpul semua secara kekeluargaan, sudah damailah, saya sudah pasrah, anaknya sih enggak ketemu, enggak berani pulang," tuturnya, Rabu (3/2/2021), melansir Warta Kota.
Heri hanya bisa memendam kesedihannya karena anjing yang ia pelihara sejak 15 tahun lalu itu tidak menemui keadilan.
Sebelumnya, Heri sudah mencoba menempuh jalur hukum.
Sayang, Polsek Curug hingga Polres Metro Tangerang Kota menolak laporan dengan alasan bukti kepemilikan anjing itu tidak kuat.
Heri mengatakan, sejak kejadian penyiksaan anjingnya pada Senin (1/2/2021) mendadak viral, ia langsung melaporkannya ke Polsek Curug.
Hal itu karena rumahnya berada di bilangan Jalan Pasirandu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.
Diketahui, kejadian penyeretan anjing tersebut dilakukan sepanjang jalan sampai ke Jalan Dumpit, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang.
"Iya, sudah dilaporkan polisi Curug, cuma enggak ada tanggapan, ke Polsek Curug," ujar Heri kepada TribunJakarta.com.
Alasan penolakan laporan Heri karena ia tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan anjingnya, berupa sertifikat atau kandang.
"Soalnya kepemilikan enggak ada, harusnya ada kandang yang jebol, ada surat jual beli, ada saksi itu kuat, saya enggak ada apa-apa," ujarnya.
Setelah laporan ditolak, Heri mencari sendiri pelaku, dua pria, yang terpotret sedang menyiksa anjingnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kronologi penyiksaan anjing itu terjadi sekitar pukul 06.55 WIB, Senin (1/2/2021).
Anjing tersebut memang biasa keluar rumah saat pagi hari untuk membuang kotoran.
Namun, Heri kaget saat diberitahu tetangganya yang melintas bahwa anjingnya dicuri dan diseret sepanjang jalan menggunakan sepeda motor, di Jalan Dumpit.
Seseorang pengguna jalan yang melihat anjing tersebut diseret sempat memotretnya dan melaporkan ke Natha Satwa Nusantara.
Foto tersebut akhirnya viral setelah diunggah Natha Satwa Nusantara di Instagramnya dan mendapat banyak tanggapan.(*)