Find Us On Social Media :

Tindaklanjuti Intoleransi 'Seragam Sekolah Negeri', Tiga Menteri Ini Langsung Turun Tangan Terbitkan SKB, Nadiem Makarim: Nggak Ada Lagi Sekolah Negeri Wajibkan Seragam Keagamaan!

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim

Gridhot.ID - Belakangan ini kasus viral soal seragam sekolah negeri menyelimuti pemberitaan Indonesia.

Melansir dari tribunnews.com, kasus tersebut terjadi di salah satu sekolah negeri di Padang.

Menindaklanjuti kasus intoleransi ini, Tiga Menteri, yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama meluncurkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri mengenai Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut di lingkungan sekolah Negeri jenjang pendidikan dasar dan menengah. 

Baca Juga: Dari Ballroom hingga Menu Makan Sudah Dibayar, Pihak Hotel Ungkap Persiapan Acara Ayu Ting Ting Sudah Matang Jika Tak Dibatalkan: Kita Tinggal Eksekusi Aja

Melansir Kompas.com, SKB Tiga Menteri yang diterbitkan pada Rabu (3/2/2021) tersebut mencakup enam keputusan utama yang salah satu poinnya berisi tentang keharusan bagi Pemerintah Daerah dan Kepala Sekolah untuk mencabut aturan terkait keharusan maupun larangan penggunaan seragam maupun atribut keagamaan di lingkungan sekolah negeri.

Mendikbud Nadiem Makarim menegaskan, Pemerintah daerah dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak keputusan bersama ini ditetapkan.

Sanksi pun bakal diberikan pada pihak yang melanggar keputusan bersama tersebut.

Baca Juga: Pernikahannya dengan Adit Jayusman Batal, Ayu Ting Ting Menangis Saat Temui Sosok Ini, Sang Pedangdut: Thank You Masku...

Nadiem mengatakan, SKB Tiga Menteri ini mengatur spesifik sekolah negeri di Indonesia yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.

Namun demikian, peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh mendapat pengecualian dari Keputusan bersama ini.

Hal ini sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan Aceh.

Mendindaklanjuti tiga pertimbangan tersebut, Nadiem pun menyampaikan 6 (enam) keputusan utama SKB Tiga Menteri, yakni:

1. Keputusan bersama ini mengatur spesifik sekolah negeri di Indonesia yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.

2. Peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan berhak memilih antara:

"Kunci utama atau esensi dari SKB ini para murid dan guru dan tenaga kependidikan adalah yang berhak memilih. Menggunakan atribut keagamaan adalah keputusan individu, murid, guru dan orangtua bukan sekolah negeri," tegasnya. 

Baca Juga: Dulu Dicerca dan Diusir Iis Dahlia Kerena Penampilannya, Waode Sofia Kini Bertransformasi, Warganet: Lebih Cantik dari Salsa Anaknya Iis Dahlia

3. Pemerintah Daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

"Pemerintah daerah dan sekolah pun tidak boleh melarang segaram dengan kekhususan agama," ujar Nadiem.

4. Pemerintah daerah dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak keputusan bersama ini ditetapkan.

5. Jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama ini, maka sanksi akan diberikan pada pihak yang melanggar, yaitu:

Baca Juga: Berasal dari Trah Keluarga Cendana, Khirani Trihatmodjo Bisa Nikmati Pendidikan di Sekolah Elit, Intip Jumlah Uang Bulanan yang Harus Dibayar Orangtuanya

6. Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari Keputusan bersama ini sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan Aceh.

Semoga dengan SKB 3 Menteri ini, toleransi antarumat beragama, khususnya di lingkungan sekolah semakin membaik ya, sob. (*)