Gridhot.ID- Memiliki kulit wajah yang cantik nan mulus memang banyak menjadi idaman kaum hawa.
Tak heran bila berbagai cara pun dilakukan untuk merawat wajah agar bisa tampil cantik menawan.
Selain melakukan perawatan ke dokter atau klinik kecantikan, rajin menggunakan masker menjadi salah satu hal penting dalam perawatan kecantikan wajah.
Kini, menggunakan masker organik juga sudah mulai tren dan banyak dilakukan.
Tapi ternyata, kita tak bisa sembarang menggunakan masker organik lo.
Pasalnya, beberapa diantara banyak masker organik yang dijual di pasaran ternyata adalah barang ilegal.
Melansir dari Gridfame.ID, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro telah menciduk pemilik dan belasan karyawan yang bekerja di rumah produksi masker organik abal-abal pada Kamis (28/1/2021) malam.
Apa saja masker organik ilegal itu?
Diketahui, ada empat merek masker organik ilegal yang diproduksi yakni Yoleskin, Acone, NHM, dan Youra.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, masker-masker ini tergolong ilegal karena belum memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Selain itu, produk masker organik tersebut diracik oleh pembuatnya tanpa memiliki keahlian.
Kini, kasus tersebut masih didalami oleh pihak Kepolisian.
Banyak dijual di toko online
Masker organik yang diproduksi CS, disebutkan sudah beredar luas karena pelaku menjual melalui media sosial atau e-commerce secara online. Bahkan, beberapa merek tersebut sudah banyak dikenal orang.
Untuk meminimalisir dampak yang meluas, Yusri mengimbau kepada masyarakat yang merasa wajahnya terkena dampak dari penggunaan bahan kimia yang ada pada masker organik ilegal, diminta untuk segera melapor.
"Karena dampaknya bisa merusak, imbauan bagi masyarakat, khususnya ibu-ibu, karena yang biasa memakai masker ini perempuan," ujar Yusri.
Hingga kini, pihak kepolisian masih mendalami kasus ini.
Polisi juga menyelidiki apakah masih ada kemungkinan tersangka atau reseller lainnya yang ikut terlibat dalam pembuatan masker ilegal.
Atas perbuatannya tersebut pelaku dikenakan Pasal 196 Subsider pasal 197 Jo Pasal 106 Undang Undang Republik Indonesia No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun.
Pengecekan merek di situs BPOM
Guna menelusuri terkait keberadaan masker-masker organik ilegal tersebut, Kompas.com melakukan pengecekan merek masker organik dalam situs cekbpom.pom.go.id.
Untuk merek Youra, terdapat 14 produk yang terdiri dari serum, lip cream, facial wash, toner, day cream, dan night cream.
Namun, tidak ada produk berjenis masker organik.
Adapun perusahaan yang mendaftarkan merek Youra yakni PT Amanah Cantik Indonesia, dan PT Prapta Rekayasa Buana.
Kemudian, untuk merek Yoleskin tidak terekam dalam situs pengecekan produk BPOM.
Sementara, untuk merek NHM ada dua jenis produk yang tercatat, yakni beauty water brightening toner dan beauty water glowing toner.
Adapun perusahaan yang mendaftarkan produk NHM yakni PT Multi Prestasi Mas.
Sedangkan, untuk merek Acone terdapat 15 jenis produk yang telah mendapatkan nomor registrasi dari BPOM.
Tetapi, tidak ada jenis kosmentik masker organik.
Merek Acone didaftarkan oleh perusahaan PT Pulchra Anugerah Sentosa, dan CV Skin Solution Beauty Care Indonesia.
Lantas, bagaimana tanggapan perusahaan-perusahaan ini terkait adanya merek masker organik ilegal tersebut?
Youra Glowskin
Owner atau pemilik Youra Glowskin, Isma Sari mengatakan bahwa nama merek masker ilegal yang tengah viral di medsos ini bukanlah produknya. "Bukan produk kami (Youra Glowskin).
Kebetulan nama brand saya cuman mirip Youra, tapi saya sudah memiliki BPOM dan sudah resmi," klaim Isma saat dihubungi Kompas.com, Kamis, (4/2/2021).
Isma mengatakan, kosmetik masker organik yang ditangkap oleh pihak kepolisian merupakan produk yang tidak memiliki nomor registrasi BPOM.
"Yang ditangkap itu Youra saja, tapi enggak resmi. Sementara produk-produk kami hanya skincare, serum wajah, dan lipcream matte, tidak ada masker organik," lanjut dia.
NHM
Sementara itu, customer care PT Multi Prestasi Mas (MPM), Mauldi selaku pihak yang mendaftarkan merek NHM di BPOM, mengonfirmasi, kosmetik masker organik yang disita oleh polisi bukanlah produk mereka.
"Terkait hal itu, tidak betul kami memproduksi masker dengan merek tersebut. Dan terkait produk masker tersebut, kami tidak mengetahui sama sekali," ujar Mauldi saat dihubungi terpisah oleh Kompas.com, Kamis, (4/2/2021).
Menurutnya, merek NHM yang terdaftar di BPOM merupakan salah satu merek yang bekerja sama dengan perusahaan MPM.
"Pemilik merek tersebut bekerja sama dengan kami sebagai pabrik maklon kosmetik, hanya untuk memproduksi jenis toner. Produk toner tersebut pun belum pernah kami produksi," lanjut dia.
Kemudian, Mauldi menegaskan bahwa pihaknya tidak mengetahui informasi apa pun terkait kasus masker organik ilegal yang ramai dibicarakan.
Acone
Selain itu, PT Pulchra Anugerah Sentosa selaku perusahaan yang mendaftarkan merek Acone pada BPOM mengonfirmasi bahwa merek Acone sama sekali belum pernah diproduksi.
"Adapun berita di luar yang menyebutkan bahwa PT Pulchra Anugerah Sentosa telah memproduksi masker dengan merek 'Acone' adalah tidak benar," ujar pihak PT Pulchra Anugerah Sentosa kepada Kompas.com, Jumat (5/2/2021).
Dilansir dari akun Instagram PT Puchra Anugerah Sentosa, @pulchra_kosmetik dijelaskan, nomor notifikasi BPOM merek "Acone" memang telah keluar pada 21 Januari 2021.
Namun, nomor tersebut belum masuk ke proses produksi oleh PT Pulchra Anugerah Sentosa.
"Apabila terdapat produk yang beredar di pasaran dengan merek 'Acone' sampai saat ini bukan merupakan produksi dari PT Puchra Anugerah Sentosa," tulis pernyataan tersebut.(*)