GridHot.ID - Masih ingat dengan Jaksa Pinangki Sirna Malasari?
Melansir pemberitaan GridHot sebelumnya, Jaksa Pinangki merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) terkait perkara Djoko Tjandra.
Terkait kasusnya tersebut, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menilai Jaksa Pinangki Sirna Malasari tidak bisa membuktikan uang warisan yang berasal dari almarhum suami pertamanya, Djoko Budihardjo.
Sebagai informasi, selama proses persidangan kasus korupsi terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA), pihak Pinangki membantah melakukan tindak pidana pencucian uang karena biaya hidupnya juga berasal dari warisan almarhum suaminya.
"Untuk membuktikan apakah benar dari suami terdakwa atau sumber lain dalam hal ini Djoko Tjandra, tidak cukup hanya membuat perbandingan harta 9 bulan sebelum kenal Djoko Tjandra, tetapi harus dibuktikan berapa pemberian suami terdakwa, apakah dalam mata uang rupiah atau dalam mata uang lain," kata majelis hakim yang diketuai Ignatius Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/2/2021) dikutip dari Antara.
Selain itu, menurut majelis hakim, tidak ada saksi lain yang dapat menjelaskan berapa uang yang diterima oleh Pinangki.