Laporan Wartawan GridHot.ID, Desy Kurniasari
GridHot.ID - Rabu (6/1/2021) kemarin, terdakwa kasus pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari, kembali menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Adapun agenda sidang adalah pemeriksaan terhadap Pinangki sebagai terdakwa kasus suap dari Djoko Tjandra dan kasus pencucian uang yang dilakukannya.
Dikutip GridHot dari Antaranews, Jaksa Pinangki Sirna Malasari mengaku sengaja tidak melengkapi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya.
"Saya melaporkan dua kali 2018 dan 2008. LHKPN saya yang 2018 statusnya masih tidak lengkap karena masih ada beberapa yang belum saya laporkan, tapi saya belum sempat untuk 'meng-update' lagi," kata Pinangki dalam sidang pemeriksaan terdakwa di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (6/1/2020).
Pinangki menyebut lupa untuk mencantumkan sejumlah aset miliknya.
"Sebenarnya tidak ada masalah Pak karena semua aset saya kan sudah terdata. Ada rumah tahun 2000, ada (rekening) ini tahun 2003, mungkin karena waktu itu memang saya 'skip' saja Pak," tambah Pinangki.
Ia pun mengaku sudah disurati KPK karena ketidaklengkapan data tersebut karena terburu-buru menyerahkan LHKPN pada 2018 sebagai syarat untuk bisa naik pangkat.
"Jadi masih sembarangan, belum lengkap yang mulia, belum sempat menambahkan karena masih ada (data) yang tertinggal, rencananya akan diperbaiki tapi belum sempat," tambah Pinangki.