Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Ingat Kasus Suap Djoko Tjandra ke Jaksa? Pinangki Nangis-nangis Minta Belas Kasih JPU dan Hakim: Hidup Saya Sudah Hancur, Tak Ada Artinya Lagi

Desy Kurniasari - Kamis, 07 Januari 2021 | 19:25
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa MA Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/9/2020).
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa MA Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/9/2020).

Laporan Wartawan GridHot.ID, Desy Kurniasari

GridHot.ID - Rabu (6/1/2021) kemarin, terdakwa kasus pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari, kembali menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Adapun agenda sidang adalah pemeriksaan terhadap Pinangki sebagai terdakwa kasus suap dari Djoko Tjandra dan kasus pencucian uang yang dilakukannya.

Dikutip GridHot dari Antaranews, Jaksa Pinangki Sirna Malasari mengaku sengaja tidak melengkapi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya.

Baca Juga: Menangis Terisak Dicecar Soal Djoko Tjandra, Pinangki Beri Kesaksian Mencla-mencle, Hakim: Saya Tadi Lihat Saudara Ketawa-ketawa

"Saya melaporkan dua kali 2018 dan 2008. LHKPN saya yang 2018 statusnya masih tidak lengkap karena masih ada beberapa yang belum saya laporkan, tapi saya belum sempat untuk 'meng-update' lagi," kata Pinangki dalam sidang pemeriksaan terdakwa di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (6/1/2020).

Pinangki menyebut lupa untuk mencantumkan sejumlah aset miliknya.

"Sebenarnya tidak ada masalah Pak karena semua aset saya kan sudah terdata. Ada rumah tahun 2000, ada (rekening) ini tahun 2003, mungkin karena waktu itu memang saya 'skip' saja Pak," tambah Pinangki.

Baca Juga: Jawabannya Dinilai Tak Logis ataupun Masuk Akal Gara-gara Beri KTP ke Anita Kolopaking, Saksi Pinangki Ini Dicecar Majelis Hakim: Sudah Banyak di Hadapan Kami Pembohong-pembohong

Ia pun mengaku sudah disurati KPK karena ketidaklengkapan data tersebut karena terburu-buru menyerahkan LHKPN pada 2018 sebagai syarat untuk bisa naik pangkat.

"Jadi masih sembarangan, belum lengkap yang mulia, belum sempat menambahkan karena masih ada (data) yang tertinggal, rencananya akan diperbaiki tapi belum sempat," tambah Pinangki.

Source : Antaranews PMJNews

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x