Laporan Wartawan GridHot, Desy Kurniasari
GridHot.ID - Sidang terdakwa Pinangki Sirna Malasari terkait kasus dugaan kepengurusan fatwa Mahkamah Agung untuk Djoko Tjandra kembali digelar pada Seni (7/12/2020).
Dalam sidang yang diselenggarakan di Pengadilan Tipikor Jakarta itu, Andi Irfan Jaya dihadirkan sebagai saksi.
Andi Irfan sempat dicecar oleh Majelis Hakim dalam sidang tersebut.
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa eks politikus NasDem, Andi Irfan Jaya, ikut membantu menjadi perantara suap terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, kepada eks Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung RI, Pinangki Sirna Malasari.
"Terdakwa Andi Irfan Jaya dengan sengaja memberi bantuan kepada Pinangki Sirna Malasari yang merupakan pegawai negeri," kata Jaksa Didi Kurniawan saat membacakan surat dakwaan Andi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/11/2020).
Andi Irfan Jaya yang juga pengusaha kuliner ini, disebut menerima uang sejumlah 500 ribu dolar AS dari yang dijanjikan sebesar 1 juta dolar AS.
Uang itu berasal dari Djoko Tjandra yang bertujuan untuk diberikan kepada Pinangki melalui Andi.
Uang dugaan suap sebesar 1 juta dolar AS yang dijanjikan Djoko itu bermaksud agar Pinangki bisa mengupayakan pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) lewat Kejagung.