Laporan Wartawan GridHot.ID, Desy Kurniasari
GridHot.ID - Persidangan perkara gratifikasi kepengurusan fatwa Mahkamah Agung terdakwa Pinangki Sirna Malasari kembali digelar.
Persidangan tersebut digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (25/11/2020).
Dalam persidangan kali ini, Anita Kolopaking dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Melansir Tribunnews.com, dalam persidangan Anita mengaku dikenalkan oleh Pinangki dengan Djoko Tjandra yang saat itu merupakan buronan Kejaksaan Agung.
Dijelaskan Anita, perkenalan itu terjadi pada 19 November 2019 di Kuala Lumpur, Malaysia.
Kala itu Pinangki mengatakan Djoko Tjandra membutuhkan kuasa hukum untuk mengurus kasus hak tagih (cassie) Bank Bali di Indonesia.
"Waktu itu menurut terdakwa Pinangki, Pak Djoko membutuhkan lawyer. Saya dikenalkan Pinangki itu," ungkap Anita.
Saat bertemu, Anita dan Pinangki bersama Djoko Tjandra sempat membahas perkara hukum yang menjerat Djoko Tjandra.