GridHot.ID - Suami Jaksa Pinangki, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf memberikan keterangannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/11/2020)
Mulanya Yogi bercerita soal hubungan rumah tangganya dengan Pinangki yang diakui kurang baik.Menikah pada 1 November 2014 silam, Yogi sempat tinggal terpisah dari Pinangki karena penugasan kerja.Saat kembali satu atap, Yogi mengaku kurang terjalin komunikasi yang baik dengan Pinangki.
Baca Juga: Semua Gajinya Masuk ke Dompet Istri, Suami Pinangki Bongkar Sang Jaksa Miliki Brankas Penuh Uang Asing: Isinya Tumpukan UangKerenggangan itu bermula pada periode 2018, dan memuncak di tahun 2019."Hubungan saya tahun 2019 memang agak kurang baik. Kami kurang komunikasi. Kadang tidur pun tidak sekamar," ungkap Yogi dalam persidangan.Mendengar cerita Yogi, Pinangki terlihat menangis.
Ia berulang kali mengusap matanya menggunakan tisu.Yogi melanjutkan, kerenggangan hubungan rumah tangga itu membuat dirinya enggan bertanya soal keseharian Pinangki, termasuk kegiatan bepergian ke luar negeri.
"Jujur saya mau nanya udah males. Kalau mau ditanya pasti ujungnya ribut," ucap Yogi.Pada suatu kesempatan Yogi sempat menanyakan alasan Pinangki yang ingin pergi ke Amerika Serikat.Tapi, Pinangki justru mengatakan hal itu bukan menjadi urusan Yogi"Saya tanya mau ke mana? Pinangki bilang 'Bukan urusan kamu'," ucapnya.Tak Tahu Penghasilan IstriYogi juga ditanya jaksa penuntut umum (JPU) soal besaran penghasilan yang diterimanya sebagai anggota Polri berpangkat AKBP.
Baca Juga: Nama Kontaknya Diberi Embel-embel 'Ma'ruf Amin' di Ponsel Jaksa Pinangki, Saksi Penghubung Ini Beberkan Alasannya: Saya Selalu Pergi Berdua Sama Dia"Saya gaji sekitar Rp 7 juta, tunjangan Rp 6 juta- Rp 7 juta. Sekitar Rp 14 juta per bulan," beber Yogi.Namun, saat ditanya berapa penghasilan istrinya sebagai jaksa, Yogi mengaku tidak tahu."Menarik, suami istri tapi tidak tahu," cetus jaksa.Kemudian jaksa bertanya soal siapa pihak yang membayar sewa Apartemen Pakubuwono Signature dan Apartemen Darmawangsa Essence yang ditempati Pinangki dan Yogi Yusuf.Hal ini menurut jaksa berkaitan dengan tindakan pidana pencucian uang yang didakwakan kepada Pinangki."Terdakwa (yang membayar). Saya tidak mengetahui pasti (besaran penghasilan Pinangki), yang jelas jadi jaksa lebih tinggi dari saya penghasilannya," sambungnya.
Yogi menjelaskan, selama pernikahannya dengan Pinangki pada 1 November 2014, segala urusan keuangan rumah tangga dilimpahkan kepada terdakwa.Kewajiban Yogi sebagai suami hanya memberikan nafkah kepada Pinangki dan anak-anaknya."Selama ini yang mengurus keuangan rumah tangga itu Pinangki. Kewajiban saya memberikan nafkah yang saya miliki ke Pinangki," tuturnya.Ketidaktahuan Yogi ternyata karena sebelum berkomitmen mendirikan rumah tangga, ia dan Pinangki membuat perjanjian pranikah.Dalam perjanjian itu tertuang aturan soal pemisahan harta kekayaan masing-masing.
Baca Juga: Pernyataannya Bikin Tanda Tanya Besar, Bukannya Lapor ke Kejaksaann, Jaksa Pinangki Malah Umbar Cerita Keberadaan Djoko Tjandra ke Teman-temannya: Saya Tunjukkan FotonyaPerjanjian pranikah ini diminta Pinangki lantaran masih membawa harta bawaan dari mantan suaminya."Sehingga dia meminta pemisahan harta kekayaan itu," ungkap Yogi.Pinangki sebagai jaksa golongan 4A menerima penghasilan Rp 18,9 juta.Lantaran menjadi kepala keluarga, Yogi tetap memberikah nafkah berupa seluruh penghasilan pekerjaannya selama satu bulan ke Pinangki.Sebab kata dia, pengelolaan keuangan sepenuhnya diatur oleh Pinangki selaku istri."Semua gaji dan remunerasi itu masuk ke istri," ujar Yogi.