Laporan Wartawan GridHot, Desy Kurniasari
GridHot.ID - Senin (9/11/2020) lalu persidangan dengan terdakwa Pinangki Sirna Malasari dalam kasus dugaan korupsi terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sejumlah saksi dihadirkan dalam persidangan tersebut.
Salah satu yang ditunjuk sebagai saksi ialah narapidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
Diberitakan GridHot sebelumnya, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra tampak menangis dalam persidangan tersebut.
Pun ia terbata-bata ketika menyampaikan kesaksiannya.
“Pada 25 November 2019, seminggu kemudian, Pinangki bersama Andi Irfan Jaya dan Anita kembali ke kantor saya. Di situ Anita dikenalkan sebagai konsultan hukum, saya katakan silakan dengan senang hati asal ada solusi karena saya ingin proses PK ini 20 tahun Pak,” ungkap Djoko Tjandra, sambil terbata-bata saat sidang.
Melihat hal tersebut, Ketua Majelis Hakim Ignasius Eko Purwanto meminta Djoko Tjandra untuk menenangkan diri.
“Sabar dulu ya, jaksa, ada tisu?,” kata Eko.
Setelah itu, seorang jaksa perempuan menyodorkan tisu kepada Djoko Tjandra.