Laporan Wartawan GridHot, Desy Kurniasari
GridHot.ID - Kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra yang menyeret 2 jenderal polisi hingga kini masih terus bergulir.
Kedua jenderal polisi tersebut ialah Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo.
Keduanya didakwa menerima suap untuk menghapus red notice Djoko Tjandra yang diserahkan melalui perantara, yakni Tommy Sumardi.
Melansir TribunJabar.id, sebelumnya, Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo disebut berebut jatah uang suap penghapusan Red Notice terpidana kasus korupsi hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.
Hal itu terungkap saat jaksa penuntut umum (JPU) membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/11/2020).
Jaksa penuntut umum mengungkap adanya permintaan uang tambahan oleh Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte untuk menghapus nama terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra) dari Daftar Pencarian Orang (DPO).
Hal itu tertuang dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/11/2020).
Menurut jaksa, bahwa uang suap dari Djoko Tjandra untuk menghapus namanya di Daftar Pencarian Orang (DPO) dilakukan di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan.