Sri pun menjelaskan bahwa 'Bapak' dalam hal ini merujuk kepada Prasetijo. Menurut Sri, Prasetijo lantas menghubunginya secara langsung.
Setelah berbicara dengan Brigjen Prasetijo, Sri akhirnya meminta Eti untuk menyerahkan identitas yang ingin dibuatkan surat keterangan bebas Covid tersebut.
"Saya meminta data nama Bapak Prasetijo, terus diberikan data nama pekerjaan, alamat, jabatan, dan keperluannya apa," kata Sri.
Jaksa penuntut umum (JPU) Yeni Trimulayani pun bertanya kepada Sri atas nama siapa saja surat bebas Covid-19 itu dibuat.
"Atas nama Prasetijo Utomo, Anita Kolopaking, dan Joko Tjandra dan keperluannya untuk tugas dinas," jawab Sri.
Berangkat dari jawaban itu, hakim anggota Lingga Setiawan kemudian mencecar Sri soal alasanya tetap memproses pembuatan surat bebas Covid, padahal Djoko Tjandra dan Anita merupakan masyarakat umum dan tidak pernah diperiksa di Pusdokkes.
Sri mengakui dirinya terpaksa membuat surat tersebut karena takut kena sanksi mengingat Prasetijo merupakan petinggi di Korps Bhayangkara.
"Karena Pak Prasetijo itu adalah petinggi di Polri, kalau saya tidak laksanakan saya takut kena sanksi. Dia petinggi Polri, Pak. Dia bisa komplain ke pimpinan," jawab Sri.
"Kenapa Saudara takut?" tanya hakim lagi.