"Saya ditelepon Eti, dia minta dibantu pembuatan surat bebas Covid. Eti bilang 'kalau orang umum boleh?'. Saya jawab 'tidak boleh'. Saya bilang kalau mau surat Covid pasiennya harus datang ke Pusdokkes," kata Sri saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Setelah itu, Eti bilang kepada Sri "Bapak mau bicara." Hakim Ketua Muhammad Sirad sempat meminta kejelasan kepada Sri ihwal siapa yang disebut sebagai 'Bapak' dalam percakapan tersebut.
Sri pun menjelaskan bahwa 'Bapak' dalam hal ini merujuk kepada Prasetijo. Menurut Sri, Prasetijo lantas menghubunginya secara langsung.
Setelah berbicara dengan Brigjen Prasetijo, Sri akhirnya meminta Eti untuk menyerahkan identitas yang ingin dibuatkan surat keterangan bebas Covid tersebut.
"Saya meminta data nama Bapak Prasetijo, terus diberikan data nama pekerjaan, alamat, jabatan, dan keperluannya apa," kata Sri.
Jaksa penuntut umum (JPU) Yeni Trimulayani pun bertanya kepada Sri atas nama siapa saja surat bebas Covid-19 itu dibuat.
"Atas nama Prasetijo Utomo, Anita Kolopaking, dan Joko Tjandra dan keperluannya untuk tugas dinas," jawab Sri.
Berangkat dari jawaban itu, hakim anggota Lingga Setiawan kemudian mencecar Sri soal alasanya tetap memproses pembuatan surat bebas Covid, padahal Djoko Tjandra dan Anita merupakan masyarakat umum dan tidak pernah diperiksa di Pusdokkes.
Source | : | TribunJabar.id,Serambinews.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar