Perantara Djoko ialah pengusaha H Tommy Sumardi.
"Terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte tidak mau menerima uang dengan nominal tersebut dengan mengatakan 'Ini apaan nih segini, enggak mau saya. Naik, Ji, jadi 7, Ji, soalnya kan buat depan juga, bukan buat saya sendiri. Yang nempatin saya kan beliau', dan berkata 'petinggi kita ini'," ucap jaksa penuntut umum Zulkipli saat sidang.
Sementara itu, dilansir dari Serambinews.com, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kembali menggelar lanjutan persidangan kasus surat jalan palsu Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dengan terdakwa Djoko Tjandra, pengacara Anita Kolopaking, dan mantan Kepala Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.
Dalam persidangan pada Jumat (6/11/2020) kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi, di antaranya Sri Rejeki Ivana Yuliawati dan dr Hambek Tanuhita.
Sri merupakan Perwira Administrasi Satuan Kesehatan Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pamin Satkes Pusdokkes) Polri, sedangkan dr Hambek adalah dokter Pusdokkes Polri.
Dalam persidangan itu, Sri membeberkan alasannya membuat surat keterangan bebas Covid-19 untuk Djoko Tjandra.
Awalnya, Sri menjelaskan permintaan surat keterangan bebas Covid-19 untuk Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking itu disampaikan oleh asisten pribadi Prasetijo bernama Eti Wachyuni.
Namun Sri menjelaskan bahwa Pusdokkes Polri tidak bisa mengeluarkan surat tersebut untuk masyarakat umum.
"Saya ditelepon Eti, dia minta dibantu pembuatan surat bebas Covid. Eti bilang 'kalau orang umum boleh?'. Saya jawab 'tidak boleh'. Saya bilang kalau mau surat Covid pasiennya harus datang ke Pusdokkes," kata Sri saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Setelah itu, Eti bilang kepada Sri "Bapak mau bicara." Hakim Ketua Muhammad Sirad sempat meminta kejelasan kepada Sri ihwal siapa yang disebut sebagai 'Bapak' dalam percakapan tersebut.