"Kami selalu memberikan pelayanan kesehatan," jawab Sri.
"Tapi ini kan prosedurnya salah? Apa memang setiap permintaan harus dilayani walau salah? Apa yang menjadi alasan memenuhi kehendak mereka? Kalau hanya brigjen, belum masuk di akal saya, apa kultur Polri seperti ini?" cecar hakim.
Bukan hanya terhadap Sri, hakim juga mencecar dr Hambek soal penerbitan surat bebas Covid-19 Djoko Tjandra. Hambek dicecar soal alasannya menandatangani surat bebas Covid Djoko Tjandra tersebut.
"Kalau tidak pernah memeriksa, kenapa memberikan tanda tangan. Dasarnya apa, sehingga Saudara langgar SOP?" tanya Lingga.
"Saya pikir itu atensi pimpinan, jadi saya berpikirnya seandainya kita laksanakan itu," kata dr Hambek.
Dalam persidangan ini, Brigjen Prasetijo bersama Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking didakwa bersama-sama memalsukan surat untuk kepentingan beberapa hal. (*)
Source | : | TribunJabar.id,Serambinews.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar