Laporan Wartawan GridHot, Desy Kurniasari
GridHot.ID - Selasa (10/11/2020) kemarin, Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang perkara surat jalan palsu Joko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra.
Pada persidangan kali ini, tujuh saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan satu diantaranya ialah Jhony selaku anak buah Prasetijo.
Melansir Tribunnews.com, Kompol Jhony Andrijanto mengaku diancam oleh atasannya -- yang juga terdakwa perkara surat jalan palsu untuk Djoko Tjandra -- Brigjen Prasetijo Utomo.
Berdasarkan keterangan Jhony di persidangan, ia telah melakukan kesalahan sebanyak dua dari tiga kali toleransi. Bila sekali lagi salah, Prasetijo mengancam bakal memberikannya sanksi.
Terlebih Jhony baru berumur dua pekan di posisinya sebagai bawahan atau staf Prasetijo.
"Sudah dua kali melakukan kesalahan. Tinggal sekali lagi. Intinya bapak pernah bilang jangan bilang - bilang bicara ke Pontianak. Ini sekali lagi kamu lakukan ingat ... terserah kamu," kata Jhony meniru ucapan Prasetijo, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (10/11/2020).
Jhony diminta atasannya itu agar tidak membocorkan kepergiannya ke Pontianak untuk bertemu Djoko Tjandra.
Ancaman itu juga membuat Jhony tetap melaksanakan perintah Prasetijo. Termasuk permintaan mendampingi ke Pontianak, maupun membakar dokumen - dokumen palsu.