Rolas mengatakan dari beberapa saksi yang dihadirkan, dirinya belum melihat adanya saksi fakta yang sangat kuat.
Menurutnya semua saksi yang dihadirkan hanya memberikan keterangan dan persepsi saja.
"Jadi saksi saksi yang dihadirkan selama ini yang sudah ada 9 saksi kami belum melihat ada saksi fakta yang sangat kuat. Semuanya keterangan, semuanya persepsi, persepsi, persepsi," jelasnya.
"Satu tidak pernah ada ini persoalannya 263 pemalsuan, apa yang dipalsukan aslinya tidak ada. Kedua yang membuat surat. siapa yang membuat surat? Pras tidak pernah membuat surat. Semua anak buahnya. Semoga ada keadilan dalam Republik kita ini," tandasnya.
Dalam sidang kemarin, Prasetijo sempat "mencecar" sang kompol dengan sejumlah pertanyaan.
"Kapan saudara tau surat tersebut viral?" tanya Prasetijo kepada Johny."Pada saat saya lapor ke Jenderal. Tanggal 8 Juli. Kan Jenderal bilang sendiri, 'Waduh viral nih, saya dipanggil Pak Kabareskrim'," kata Johny.
Surat jalan yang diduga dipalsukan dalam perkara itu diketahui diperuntukan untuk memonitoring covid-19 di Pontianak.
Dalam surat itu, jabatan Djoko Tjandara dan Anita Kolopaking ditulis sebagai konsultan, dengan keperlan konsultasi dan koordinasi.
Namun, Johny mengakui bahwa selama di Pontianak, kegiatan monitoring itu tidak terjadi.