Memberikan kesaksian pertama, Jhony mengatakan dirinya diperintahkan oleh Prasetijo membakar dokumen, yang berisikan surat jalan, surat bebas Covid-19 dan surat rekomendasi kesehatan atas nama dirinya, Prasetijo, Djoko Tjandra dan Anita Dewi A. Kolopaking.
Selajutnya, kesaksian itu ditepis oleh kuasa hukum Prasetijo, Rolas B Sitinjak kepada awak media.
"Pras (Prasetijo) sendiri tidak pernah menyuruh membakar pembakaran itu tidak pernah ada dan tidak pernah keluar dari mulut klien kami," kata Rolas di lokasi.
Rolas mengatakan dari beberapa saksi yang dihadirkan, dirinya belum melihat adanya saksi fakta yang sangat kuat.
Menurutnya semua saksi yang dihadirkan hanya memberikan keterangan dan persepsi saja.
"Jadi saksi saksi yang dihadirkan selama ini yang sudah ada 9 saksi kami belum melihat ada saksi fakta yang sangat kuat. Semuanya keterangan, semuanya persepsi, persepsi, persepsi," jelasnya.
"Satu tidak pernah ada ini persoalannya 263 pemalsuan, apa yang dipalsukan aslinya tidak ada. Kedua yang membuat surat. siapa yang membuat surat? Pras tidak pernah membuat surat. Semua anak buahnya. Semoga ada keadilan dalam Republik kita ini," tandasnya.
Source | : | Tribunnews.com,TribunJabar.id |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar