Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Perkara yang Menjeratnya Disebut Hanya Rekayasa Belaka, Napoleon Bonaparte Merasa Dizalimi Atas Tuduhan Penghapusan Red Notice, Eks Kadivhubinter Polri: Kami yang Paling Tahu Kerja Interpol

Desy Kurniasari - Senin, 09 November 2020 | 14:25
Napoleon Bonaparte menggunakan rompi tahanan
Tribunnews.com

Napoleon Bonaparte menggunakan rompi tahanan

Laporan Wartawan GridHot, Desy Kurniasari

GridHot.ID - Senin (9/11/2020), Irjen Napoleon Bonaparte menjalani sidang lanjutan dalam kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Sidang kali ini beragendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Mengutip Kompas.com, hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Napoleon, Haposan P Batubara.

Baca Juga: Dicecar Hakim Soal Surat Bebas Covid-19 untuk Djoko Tjandra, Perwira Pusdokes Akui Takut pada Brigjen Prasetijo Utomo, Sri: Dia Petinggi Polri

"Jam 10 kami membacakan eksepsi di PN Jakpus," kata kuasa hukum Napoleon, Haposan P Batubara, ketika dikonfirmasi, Senin (9/11/2020).

Selain Napoleon, terdakwa lain dalam kasus yang sama, Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo, juga akan menjalani sidang pada hari ini.

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, agenda sidang terdakwa Prasetijo adalah pemeriksaan saksi dari JPU.

Baca Juga: Pernyataannya Bikin Tanda Tanya Besar, Bukannya Lapor ke Kejaksaann, Jaksa Pinangki Malah Umbar Cerita Keberadaan Djoko Tjandra ke Teman-temannya: Saya Tunjukkan Fotonya

Adapun Prasetijo tidak mengajukan eksepsi sehingga sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Dalam kasus ini, Napoleon didakwa menerima uang dari Djoko Tjandra sebesar 200.000 dollar Singapura dan 270.000 dollar Amerika Serikat atau Rp 6,1 miliar.

Source :Kompas.comTribunnews.com Antaranews

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x