Laporan Wartawan GridHot, Desy Kurniasari
GridHot.ID - Senin (9/11/2020), Irjen Napoleon Bonaparte menjalani sidang lanjutan dalam kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Sidang kali ini beragendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Mengutip Kompas.com, hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Napoleon, Haposan P Batubara.
"Jam 10 kami membacakan eksepsi di PN Jakpus," kata kuasa hukum Napoleon, Haposan P Batubara, ketika dikonfirmasi, Senin (9/11/2020).
Selain Napoleon, terdakwa lain dalam kasus yang sama, Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo, juga akan menjalani sidang pada hari ini.
Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, agenda sidang terdakwa Prasetijo adalah pemeriksaan saksi dari JPU.
Adapun Prasetijo tidak mengajukan eksepsi sehingga sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Dalam kasus ini, Napoleon didakwa menerima uang dari Djoko Tjandra sebesar 200.000 dollar Singapura dan 270.000 dollar Amerika Serikat atau Rp 6,1 miliar.