Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Perkara yang Menjeratnya Disebut Hanya Rekayasa Belaka, Napoleon Bonaparte Merasa Dizalimi Atas Tuduhan Penghapusan Red Notice, Eks Kadivhubinter Polri: Kami yang Paling Tahu Kerja Interpol

Desy Kurniasari - Senin, 09 November 2020 | 14:25
Napoleon Bonaparte menggunakan rompi tahanan
Tribunnews.com

Napoleon Bonaparte menggunakan rompi tahanan

Sementara, JPU mendakwa Prasetijo menerima uang sebesar 150.000 dollar AS atau sekitar Rp 2,2 miliar dalam kasus tersebut.

Kasus red notice bermula dari keinginan Djoko Tjandra masuk ke Indonesia untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) atas kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang menjeratnya.

Baca Juga: Minta Jatah Rp 7 Miliar untuk 'Petinggi Kita', Pengakuan Irjen Napoleon Soal Aliran Uang Djoko Tjandra Tak Ada Dalam BAP, Begini Penjelasan Polri

Padahal, kala itu Djoko Tjandra masih berstatus sebagai buronan.

Melansir Tribunnews.com, tim penasihat hukum Irjen Napoleon Bonaparte, terdakwa kasus penghapusan Red Notice buronan korupsi Djoko Tjandra, menyatakan perkara yang menjerat kliennya merupakan rekayasa.

Mereka menyinggung sejumlah catatan kwitansi tanda terima uang yang tidak secara jelas menyebutkan maksud dari pemberian uang sebesar 200 ribu dolar Singapura dan 270 ribu dolar AS.

"Penerimaan uang sejumlah 200 ribu dolar Singapura dan 270 ribu dolar AS untuk pengurusan penghapusan red notice adalah merupakan rekayasa perkara palsu," ucap tim kuasa hukum Napoleon, Santrawan T Pangarang, saat membacakan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/11/2020).

Baca Juga: Jaksa Singgung Sosok 'Petinggi Kita' Saat Napoleon Bonaparte 'Tawar Harga' Red Notice Djoko Tjandra, Polisi Angkat Bicara: Kalimat Itu Tidak Ada

Santrawan berpendapat, dengan tidak adanya penjelasan mengenai maksud pemberian uang, maka penyidik Bareskrim Polri dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa menafsirkan seolah-olah uang diberikan agar Napoleon selaku mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri menghapus daftar buronan Djoko Tjandra.

"Keberadaan kwitansi tanda terima uang baik secara langsung maupun tidak langsung sama sekali tidak ada hubungannya dengan diri terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte," katanya.

Hal tersebut, lanjut Santrawan, diperkuat dengan keterangan sejumlah saksi dalam proses penyidikan, seperti Djoko Tjandra, Nurmawan Fransisca, Nurdin, dan Prasetijo Utomo.

Ia mengutip Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Djoko Tjandra tanggal 6 Agustus 2020 yang menurutnya tidak ditemukan fakta uang tersebut diberikan kepada Napoleon.

Source :Kompas.comTribunnews.com Antaranews

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x