"Keberadaan kwitansi tanda terima uang baik secara langsung maupun tidak langsung sama sekali tidak ada hubungannya dengan diri terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte," katanya.
Hal tersebut, lanjut Santrawan, diperkuat dengan keterangan sejumlah saksi dalam proses penyidikan, seperti Djoko Tjandra, Nurmawan Fransisca, Nurdin, dan Prasetijo Utomo.
Ia mengutip Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Djoko Tjandra tanggal 6 Agustus 2020 yang menurutnya tidak ditemukan fakta uang tersebut diberikan kepada Napoleon.
"Bahwa tidak ada keterangan kesaksian yang termuat di dalam keseluruhan BAP dari saksi Joko Soegiarto Tjandra yang menerangkan keterlibatan langsung maupun tidak langsung dari ia terdakwa terhadap penyerahan dan penerimaan uang sebagaimana kwitansi tanggal 27,28,29 April 2020, serta 4 Mei, 12 dan 22 Mei 2020,"
Selain itu, ia mengutip BAP Prasetijo tanggal 13 Agustus 2020 yang pada pokoknya menyatakan tidak tahu-menahu perihal penyerahan uang sebesar 200 ribu dolar Singapura dan 270 ribu dolar AS dari Djoko melalui Tommy Sumardi kepada Napoleon.
"Saya tidak tahu tentang hal tersebut," kata Santrawan membacakan BAP Prasetijo.
Berdasarkan hal tersebut, Santrawan meminta majelis hakim mengabulkan seluruh eksepsi dan menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum.
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com,Antaranews |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar