"Bahwa tidak ada keterangan kesaksian yang termuat di dalam keseluruhan BAP dari saksi Joko Soegiarto Tjandra yang menerangkan keterlibatan langsung maupun tidak langsung dari ia terdakwa terhadap penyerahan dan penerimaan uang sebagaimana kwitansi tanggal 27,28,29 April 2020, serta 4 Mei, 12 dan 22 Mei 2020,"
Selain itu, ia mengutip BAP Prasetijo tanggal 13 Agustus 2020 yang pada pokoknya menyatakan tidak tahu-menahu perihal penyerahan uang sebesar 200 ribu dolar Singapura dan 270 ribu dolar AS dari Djoko melalui Tommy Sumardi kepada Napoleon.
"Saya tidak tahu tentang hal tersebut," kata Santrawan membacakan BAP Prasetijo.
Berdasarkan hal tersebut, Santrawan meminta majelis hakim mengabulkan seluruh eksepsi dan menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum.
"Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk segera melepaskan terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte dari dalam tahanan," ujar Santrawan.
Sementara itu, dilansir dari Antaranews, Napoleon merasa dizalimi oleh pernyataan pejabat negara terkait tuduhan penghapusan red notice.
"Dari bulan Juli sampai hari ini, saya merasa dizalimi melalui teks oleh pemberitaan-pemberitaan 'statement' pejabat negara yang salah tentang tuduhan menghapus 'red notice'," kata Napoleon dalam sidang Senin (9/11/2020).
"Kesempatan hari ini sudah lama saya tunggu-tunggu Yang Mulia karena sebagai Kadivhubinter Polri yang dulu juga mantan Sekretaris NCB (National Central Bureau) Interpol Indonesia. Kami yang paling tahu kerja Interpol," ungkap Napoleon.
Napoleon merasa tuduhan tersebut membuatnya tidak mungkin menyampaikan jawaban karena hanya akan dianggap pembenaran diri.