Laporan Wartawan GridHot, Desy Kurniasari
GridHot.ID - Selasa (10/11/2020) kemarin, Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang perkara surat jalan palsu Joko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra.
Pada persidangan kali ini, tujuh saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan satu diantaranya ialah Jhony selaku anak buah Prasetijo.
Melansir Tribunnews.com, Kompol Jhony Andrijanto mengaku diancam oleh atasannya -- yang juga terdakwa perkara surat jalan palsu untuk Djoko Tjandra -- Brigjen Prasetijo Utomo.
Berdasarkan keterangan Jhony di persidangan, ia telah melakukan kesalahan sebanyak dua dari tiga kali toleransi. Bila sekali lagi salah, Prasetijo mengancam bakal memberikannya sanksi.
Terlebih Jhony baru berumur dua pekan di posisinya sebagai bawahan atau staf Prasetijo.
"Sudah dua kali melakukan kesalahan. Tinggal sekali lagi. Intinya bapak pernah bilang jangan bilang - bilang bicara ke Pontianak. Ini sekali lagi kamu lakukan ingat ... terserah kamu," kata Jhony meniru ucapan Prasetijo, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (10/11/2020).
Jhony diminta atasannya itu agar tidak membocorkan kepergiannya ke Pontianak untuk bertemu Djoko Tjandra.
Ancaman itu juga membuat Jhony tetap melaksanakan perintah Prasetijo. Termasuk permintaan mendampingi ke Pontianak, maupun membakar dokumen - dokumen palsu.
Ancaman Prasetijo membuat Jhony takut. Bahkan ia mengaku tidak berani bertanya soal perihal dalam surat jalan palsu ke Pontianak.
Dalam surat tertulis tujuan tugas untuk monitoring Covid-19 di wilayah Pontianak. Tapi fakta yang di dapatnya usai mendarat, tak ada kegiatan monitoring seperti yang tertuang dalam surat. Melainkan bertemu dengan orang yang belakangan ia ketahui bernama Djoko Tjandra.
"Apa yang saudara lakukan ketika lihat tidak ada monitoring?," tanya hakim.
"Saya mikir mungkin belum, jadi saya hanya foto - foto saja, tapi saya nggak tanya sama pimpinan saya kapan monitoringnya," ucap Jhony.
"Saya takut Yang Mulia, saya masih baru di sana. Saya masih dua minggu," imbuh dia.
Dilansir dari TribunJabar.id, tim kuasa hukum Brigjen Prasetijo Utomo bantah kesaksian Jhony Andrijanto.
Memberikan kesaksian pertama, Jhony mengatakan dirinya diperintahkan oleh Prasetijo membakar dokumen, yang berisikan surat jalan, surat bebas Covid-19 dan surat rekomendasi kesehatan atas nama dirinya, Prasetijo, Djoko Tjandra dan Anita Dewi A. Kolopaking.
Selajutnya, kesaksian itu ditepis oleh kuasa hukum Prasetijo, Rolas B Sitinjak kepada awak media.
"Pras (Prasetijo) sendiri tidak pernah menyuruh membakar pembakaran itu tidak pernah ada dan tidak pernah keluar dari mulut klien kami," kata Rolas di lokasi.
Rolas mengatakan dari beberapa saksi yang dihadirkan, dirinya belum melihat adanya saksi fakta yang sangat kuat.
Menurutnya semua saksi yang dihadirkan hanya memberikan keterangan dan persepsi saja.
"Jadi saksi saksi yang dihadirkan selama ini yang sudah ada 9 saksi kami belum melihat ada saksi fakta yang sangat kuat. Semuanya keterangan, semuanya persepsi, persepsi, persepsi," jelasnya.
"Satu tidak pernah ada ini persoalannya 263 pemalsuan, apa yang dipalsukan aslinya tidak ada. Kedua yang membuat surat. siapa yang membuat surat? Pras tidak pernah membuat surat. Semua anak buahnya. Semoga ada keadilan dalam Republik kita ini," tandasnya.
Dalam sidang kemarin, Prasetijo sempat "mencecar" sang kompol dengan sejumlah pertanyaan.
"Kapan saudara tau surat tersebut viral?" tanya Prasetijo kepada Johny."Pada saat saya lapor ke Jenderal. Tanggal 8 Juli. Kan Jenderal bilang sendiri, 'Waduh viral nih, saya dipanggil Pak Kabareskrim'," kata Johny.
Surat jalan yang diduga dipalsukan dalam perkara itu diketahui diperuntukan untuk memonitoring covid-19 di Pontianak.
Dalam surat itu, jabatan Djoko Tjandara dan Anita Kolopaking ditulis sebagai konsultan, dengan keperlan konsultasi dan koordinasi.
Namun, Johny mengakui bahwa selama di Pontianak, kegiatan monitoring itu tidak terjadi.
"Saya pada saat itu hanya menerima perintah untuk mendampingi ke Pontianak oleh pimpinan saya, ya saya otomatis ikut mendampingi pimpinan saya ke Pontianak," jelas Johny.
"Terima kasih Pak Johny, anda sudah bantu saya, atau terbalik, saya bantu membina anda di Biro PPNS. Terima kasih sudah jadi pengkhianat," pungkas Prasetijo. (*)