Ancaman Prasetijo membuat Jhony takut. Bahkan ia mengaku tidak berani bertanya soal perihal dalam surat jalan palsu ke Pontianak.
Dalam surat tertulis tujuan tugas untuk monitoring Covid-19 di wilayah Pontianak. Tapi fakta yang di dapatnya usai mendarat, tak ada kegiatan monitoring seperti yang tertuang dalam surat. Melainkan bertemu dengan orang yang belakangan ia ketahui bernama Djoko Tjandra.
"Apa yang saudara lakukan ketika lihat tidak ada monitoring?," tanya hakim.
"Saya mikir mungkin belum, jadi saya hanya foto - foto saja, tapi saya nggak tanya sama pimpinan saya kapan monitoringnya," ucap Jhony.
"Saya takut Yang Mulia, saya masih baru di sana. Saya masih dua minggu," imbuh dia.
Dilansir dari TribunJabar.id, tim kuasa hukum Brigjen Prasetijo Utomo bantah kesaksian Jhony Andrijanto.
Memberikan kesaksian pertama, Jhony mengatakan dirinya diperintahkan oleh Prasetijo membakar dokumen, yang berisikan surat jalan, surat bebas Covid-19 dan surat rekomendasi kesehatan atas nama dirinya, Prasetijo, Djoko Tjandra dan Anita Dewi A. Kolopaking.
Selajutnya, kesaksian itu ditepis oleh kuasa hukum Prasetijo, Rolas B Sitinjak kepada awak media.
"Pras (Prasetijo) sendiri tidak pernah menyuruh membakar pembakaran itu tidak pernah ada dan tidak pernah keluar dari mulut klien kami," kata Rolas di lokasi.