GridHot.ID - Mantan sopir Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Sugiarto, jadi saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).
Saat memberi keterangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/11/2020), Sugiarto mengaku dirinya diminta Pinangki menukarkan valuta asing (valas) untuk kemudian membayar cicilan mobil BMW X5.
"Bu Pinangki menyampaikan, 'Mas ini dollar untuk bayar BMW', ada beberapa kali pembayaran yang pertama Rp 475 juta, dan yang kedua dan ketiga Rp 490 juta," kata Sugiarto saat sidang, seperti dikutip Antara.
Menurut keterangan Sugiarto, Pinangki sekeluarga mendatangi pameran sebelum membeli mobil mewah tersebut.
Setelah itu, barulah permintaan menukar valas datang dari Pinangki.
"Saya dengan beliau sekeluarga ke pameran, beliau tahu-tahu sudah beli, awalnya nanya ke sales, saya tidak begitu paham, selang berapa hari beliau lalu minta tukar valas," tambah Sugiarto.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar