Gridhot.ID -Mantan sopir terdakwa Jaksa Pinangki, Sugiarto jadi saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/11/2020).
Sugiarto menjadi sopir sejak tahun 2011 atau saat Pinangki masih bersama suami pertamanya almarhum Djoko Budiharjo.
Sugiarto mengakui diminta menukarkan valuta asing (valas) untuk kemudian membayar cicilan mobil BMW X5.
"Bu Pinangki menyampaikan, 'Mas ini dollar untuk bayar BMW', ada beberapa kali pembayaran yang pertama Rp 475 juta, dan yang kedua dan ketiga Rp 490 juta," kata Sugiarto saat sidang.
Menurut keterangan Sugiarto, Pinangki sekeluarga mendatangi pameran sebelum membeli mobil mewah tersebut.
Setelah itu, barulah permintaan menukar valas datang dari Pinangki.
"Saya dengan beliau sekeluarga ke pameran, beliau tahu-tahu sudah beli, awalnya nanya ke sales, saya tidak begitu paham, selang berapa hari beliau lalu minta tukar valas," tambah Sugiarto.
Dalam surat dakwaan, total sebanyak 280.000 dollar AS yang ditukar menjadi rupiah oleh sopir Pinangki dengan nilai Rp 3.908.407.000.
Uang itu, disebut jaksa, salah satunya untuk membeli sebuah mobil BMW X5 warna biru dengan nomor polisi F 214 senilai Rp 1,7 miliar atas nama Pinangki.