Gridhot.ID - Mantan sopir terdakwa Jaksa Pinangki, Sugiarto jadi saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/11/2020).
Sugiarto menjadi sopir sejak tahun 2011 atau saat Pinangki masih bersama suami pertamanya almarhum Djoko Budiharjo.
Sugiarto mengakui diminta menukarkan valuta asing (valas) untuk kemudian membayar cicilan mobil BMW X5.
"Bu Pinangki menyampaikan, 'Mas ini dollar untuk bayar BMW', ada beberapa kali pembayaran yang pertama Rp 475 juta, dan yang kedua dan ketiga Rp 490 juta," kata Sugiarto saat sidang.
Menurut keterangan Sugiarto, Pinangki sekeluarga mendatangi pameran sebelum membeli mobil mewah tersebut.
Setelah itu, barulah permintaan menukar valas datang dari Pinangki.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar