Pembayarannya dilakukan secara tunai dan bertahap selama 30 November-Desember 2019.
Setiap menukarkan valas, Sugiarto yang sudah bekerja untuk Pinangki selama 2011-2020 mendapatkan upah sebesar Rp 1 juta.
Ketika membayar pembelian mobil BMW tersebut, Sugiarto menuliskan sumber dananya berasal dari tabungan dan penjualan tanah.
Ia mengaku berinisiatif menuliskan penjualan tanah sebagai sumber dana agar proses pembayaran menjadi lebih lancar.
"Inisiatif saya saja sumber uangnya pembelian tanah atas nama saya karena kalau ditulis yang lain ribet maka sama teller diribetkan. Jadi kesengajaan dari saya, tidak ada perintah dari terdakwa," ungkap Sugiarto.
Ketika dikonfirmasi hakim, Sugiarto menuturkan, penjualan tanah tersebut tidak terjadi.
"Tidak ada (penjualan tanah), hanya supaya tidak ribet di kasir yang mulia," ucap Sugiarto.
Dalam kasus ini, Pinangki didakwa menerima uang sebesar 500.000 dollar AS dari Djoko Tjandra terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).
Fatwa itu menjadi upaya Djoko Tjandra agar tidak dieksekusi sehingga dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara di kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.
Dari jumlah yang ia terima, Pinangki memberikan 50.000 dollar AS kepada rekannya dalam kepengurusan fatwa tersebut, Anita Kolopaking. Sisanya untuk kepentingan pribadi Pinangki.
Secara keseluruhan, Pinangki menukar 337.600 dollar AS menjadi mata uang rupiah dengan nilai sekitar Rp 4.753.829.000.