Gridhot.ID - Siapa yang tak kenal dengan sosok Inul Daratista?
Namanya memang sangat menggelegar di tahun 2000an dalam dunia dangdut.
Bahkan dikutip Gridhot dari Grid.ID, Inul kini sudha meraup kesuksesan hingga mampu dapat bayaran Rp 900 juta sekali manggung.
Meski begitu ada sosok yang terlupakan di balik kesuksesan sang pedangdut.
Sosoknya adalah Syam Permana, pria yang ciptakan banyak lagu dangdut dan salah satu ciptaannya pernah dibawakan Inul Daratista.
Syam diketahui kini malah hidup kesulitan meski dirinyalah yang telah menciptakan banyak sekali lagu dangdut populer di masanya.
Kini Syam Permana akan segera mendapat perubahan.
Dikutip Gridhot dari Tribun Jabar, sebanyak 20 pengacara akan mendamping Syam Permana pencipta puluhan lagu dangdut yang dipopulerkan sejumlah artis terkenal di seperti Inul Daratista, Ine Sintia dan Imas S Arifin untuk mendapatkan haknya sebagai penulis lagu.
Sang pencipta lagu di era tahun 80-an tersebut kini tinggal di Kampung Babakan Jawa RT42/18 Desa Sukaresmi, Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi yang hidup serba keterbatasan.
Tim kuasa hukum, Anggi Triana Ismail, menjelaskan, berdasarkan Undang - Undang nomer 28 tahun 2014 tentang hak cipta, pasal 7 Syam Permana memiliki hak ekslusif terkait penciptaan atau karyanya.
"Sehingga sejumlah personal atau badan usaha yang berkepentingannya mengkomersilkan karya ciptaan Syam Permana tidak hanya sekedar izin saja, namun harus membagi royalti," katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (8/2/2021).
Namun sejauh ini lanjut dia, dalam beberapa fakta yang ditemukan sejumlah personal atau perusahan yang mengkomersilakan cipataan Syam Permana, tidak ditemukan adanya izin ke pada beliau.
"Terkait ciptaan beliau yang dijual denan sebutan jual, istilah tersebut sebenarnya tidak ada. Hal itu merupakan startegi dari perusahan tempat produksi musik. Jadi intinya mereka harus meminta izin kepada pencipta, itu pun harus dilakukan dihadapan notaris dengan sejumlah perjanjian," jelasnya.
Selain itu, Anggi mengaku, telah menemukan surat perjanjian antara Syam Permana dengan sebuah perusahan dan Yayasan, adanya perbuatan sengaja untuk tidak memberikan royalti kepada beliau.
"Dari perjanjian dengan Yayasan dan perusahan tersebut, Syam Permana hanya diberikan sejumlah uang sebesar Rp 800 ribu per dua bulan dalam satu tahun. Padahal hak yang dimaskud dalam Undang - Undang itu melekat dalam kepada pencipta selam 70 tahun," jelasnya.
Dirinya menambahkan, pihaknya hingga saat ini dengan 20 pengacara tengah mengumpulkan sejumlah bukti-bukti kuat untuk memenuhi hak yang seharusnya didapatkan Syam Permana.
(*)