Gridhot.ID - TikTok merupakan salah satu aplikasi yang kini sedang booming.
Melansir dari Nextren, aplikasi ini selain untuk hiburan ternyata bisa mendatangkan uang bagi penggunanya.
Namun, belakangan ini aplikasi TikTok mendapat teguran dari Kominfo soal fitur TikTok Cash didalamnya
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah resmi memblokir situs TikTok Cash, yang sebelumnya ramai diperbincangkan karena disebut dapat memberikan imbalan uang dengan hanya melihat video TikTok.
Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi, mengatakan, pemblokiran situs TikTok Cash dilakukan Kominfo berdasarkan permintaan resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Betul, Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap situs tiktokecash.com hari ini, sesuai dengan permintaan resmi dari OJK. Media sosial TikTok Cash juga sedang dalam proses blokir," kata Dedy saat dihubungi Kompas.com, Rabu (10/2/2021).
Kompas.com mencoba membuka situs tiktokecash.com pada Rabu (10/2/2021) pukul 16.50 WIB, dan memang benar kalo situs tersebut telah diblokir.
"Situs tidak dapat diakses. Karena terindikasi mengandung salah satu unsur Pornografi, Judi, Pishing, SARA, dan PROXY. Mohon periksa kembali alamat yang dituju," demikian pesan yang tertulis di situs tersebut.