Gridhot.ID- TikTok merupakan salah satu aplikasi yang kini sedang booming.
Melansir dari Nextren, aplikasi ini selain untuk hiburan ternyata bisa mendatangkan uang bagi penggunanya.
Namun, belakangan ini aplikasi TikTok mendapat teguran dari Kominfo soal fitur TikTok Cash didalamnya
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah resmi memblokir situs TikTok Cash, yang sebelumnya ramai diperbincangkan karena disebut dapat memberikan imbalan uang dengan hanya melihat video TikTok.
Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi, mengatakan, pemblokiran situs TikTok Cash dilakukan Kominfo berdasarkan permintaan resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Betul, Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap situs tiktokecash.com hari ini, sesuai dengan permintaan resmi dari OJK. Media sosial TikTok Cash juga sedang dalam proses blokir," kata Dedy saat dihubungi Kompas.com, Rabu (10/2/2021).
Kompas.com mencoba membuka situs tiktokecash.com pada Rabu (10/2/2021) pukul 16.50 WIB, dan memang benar kalo situs tersebut telah diblokir.
"Situs tidak dapat diakses. Karena terindikasi mengandung salah satu unsur Pornografi, Judi, Pishing, SARA, dan PROXY. Mohon periksa kembali alamat yang dituju," demikian pesan yang tertulis di situs tersebut.
Terindikasi money game
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L. Tobing, mengatakan, pihaknya meminta Kominfo memblokir platform TikTok Cash karena nggak ada izin dan diduga merupakan skema money game, nggak ada jasa atau barang yang dijual.
Tongam menyebutkan, TikTok Cash bukan merupakan sektor jasa keuangan sehingga nggak di bawah pengawasan OJK.
Dia menambahkan, kasus TikTok Cash ditangani oleh Satgas Waspada Investasi yang beranggotakan 13 kementerian/lembaga.
Tongam mengatakan, TikTok Cash melakukan kegiatan pemberian reward kepada anggotanya yang melakukan follow, like, dan menonton video TikTok.
Akan tetapi, untuk menjadi anggota di platform tersebut, seseorang harus membayar biaya yang bervariasi tergantung tingkat keanggotaannya. (*)