Find Us On Social Media :

Apes, Ketahuan Bawa Dokumen Rapid Test Palsu, 18 Taruna IPDN Ini Gagal Terbang ke Jakarta

Ilustrasi - IPDN membuka pendaftaran untuk lulusan SMA mulai 8 Juni.

GridHot.ID - Kasus covid-19 di Indonesia tergolong masih tinggi.

Setiap harinya terdapat peningkatan kasus positif covid-19.

Untuk itu, pemerintah melakukan berbagai cara untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona.

Baca Juga: Demo Keliling Rumah Sakit Pakai APD, Nakes RSUD Pirngadi Medan Protes Insentif Tak Dibayar 8 Bulan: Kami Tidak Penah Melawan, Kami Hanya Meminta Hak

Melansir Tribunnews.com, pemerintah menerbitkan aturan terbaru tentang Perjalanan dalam Negeri. Aturan ini tertuang dalam SE Satgas No.7 Tahun 2021.

Aturan diterbitkan dalam rangka penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro di Pulau Jawa dan Bali.

Dalam aturan tersebut tertulis ketentuan yang harus diikuti setiap pelaku perjalanan, yakni menyertakan hasil RT-PCR, rapid test Antigen, maupun GeNose.

Baca Juga: Kasus Aktif Corona di Indonesia Tertinggi di Asia Tenggara, Jokowi: Yang Kena Covid-19 Satu Orang Lalu Lockdown Satu Kota, Untuk Apa?

Namun tampaknya kita harus waspada akan adanya pemalsuan surat hasil pemeriksaan.