GridHot.ID - Pandemi di Tanah Air masih belum usai.
Hingga kini, angka kasus covid-19 terus merangkak naik.
Sebelumnya, melansir Kompas.com, pemerintah mengeluarkan syarat baru bagi masyarakat yang hendak bepergian ke luar kota, yaitu harus membawa hasil rapid test antigen Covid-19.
Syarat tersebut terutama untuk penumpang yang bepergian menggunakan kereta api jarak jauh atau pesawat.
Dikutip dari KompasTV, Rabu (16/12/2020), syarat baru itu adalah penumpang kereta api jarak jauh dan pesawat diwajibkan menyertakan hasil tes PCR atau minimal rapid test antigen sebelum berangkat.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan alasannya mengapa penumpang perlu melakukan rapid test antigen.
" Rapid test antigen ini memiliki sensitivitas yang lebih baik bila dibandingkan rapid test antibodi," kata Luhut dalam keterangan resminya yang dikutip pada Selasa (15/12/2020).
Namun, kini aturan perjalanan penumpang kendaraan berubah.
Dilansir dari Kontan.co.id, aturan perjalanan penumpang pesawat terbang maupun kereta api berubah. Dengan aturan perjalanan terbaru, penumpang pesawat terbang, kereta api dan transportasi publik lain jarak jauh bakal dilarang bepergian meski hasil tes Covid-19 negatif.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pelaku perjalanan dilarang melanjutkan perjalanan meski pemeriksaan Covid-19 menunjukkan hasil negatif jika ia menunjukkan gejala Covid-19.