GridHot.ID -Jaksa Pinangki Sirna Malasari masih menjadi sorotan.
Melansir Kompas.com, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan Jaksa Pinangki terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dengan total 375.229 dollar AS atau setara Rp 5,25 miliar.
Uang itu berasal dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra yang diberikan terkait kepengurusan fatwa di MA.
Adapun fatwa itu diurus agar Djoko Tjandra dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani hukuman dua tahun penjara di kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.
Selain pencucian uang, Jaksa Pinangki juga dinyatakan terbukti bersalah telah menerima suap dari Djoko Tjandra serta melakukan pemufakatan jahat bersama Djoko Tjandra, Andi Irfan Jaya, dan Anita Kolopaking untuk menjanjikan uang 10 juta dollar AS kepada pejabat Kejagung dan MA demi mendapatkan fatwa.
Jaksa Pinangki kemudian dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta agar Pinangki divonis empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Usai dijatuhi hukuman, kehidupan Jaksa Pinangki pun semakin dikulik.
Mengutip Tribun Timur, Jaksa Pinangki disebut memiliki tujuh karyawan.