Mengutip Tribun Timur, Jaksa Pinangki disebut memiliki tujuh karyawan.
Setiap bulan, Jaksa Pinangki harus mengeluarkan uang Rp 36,3 juta untuk menggaji karyawan-karyawannya itu.
Rincian Gaji Asisten Rumah Tangga
Majelis hakim Ignatius Eko Purwanto menyebut ada tujuh pekerja yang hingga kini bekerja di rumah Pinangki.
Yakni, Jumiati sebagai asisten rumah tangga digaji sebesar Rp 6,5 juta/bulan; Zamzah sebagai baby sister dengan gaji sebesar Rp 7,5/bulan;
Puji Kristanto sebagai driver untuk menggantikan Tito Sugiarto dengan gaji Rp 5 juta/bulan. Uang makan yang diberikan sebesar Rp 3 juta/bulan.
Selanjutnya, Elizabeth sebagai tukang masak di rumah terdakwa di gaji Rp 4,5 juta per bulan; Uswatun sebagai pembantu rumah tangga digaji sebesar Rp 3,5 juta per bulan.
Serta Ade Rahmah dan Turyah yang berada di sentul untuk merawat ayah terdakwa digaji masing-masing Rp 3 juta dan Rp 3,3 juta per bulan.
Source | : | Kompas.com,Tribun-timur.com |
Penulis | : | Siti Nur Qasanah |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar