Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Aneh! Gajinya Hanya 18,9 Juta, Jaksa Pinangki Bisa Pekerjaakan Tujuh Karyawan dengan Bayaran Rp 36,3 Juta Sebulan, Majelis Hakim Ungkap Hal Ini

Siti Nur Qasanah - Rabu, 10 Februari 2021 | 13:13
Jaksa Pinangki usai menjalani pemeriksaan terkait suap kepengurusan fatwa MA di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (9/9/2020).
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim

Jaksa Pinangki usai menjalani pemeriksaan terkait suap kepengurusan fatwa MA di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (9/9/2020).

Penghasilan tersebut merupakan sumber pencarian utama Pinangki hingga saat ini.

Sebab, menurut Eko, terdakwa tidak memiliki penghasilan lain selain dari pendapatannya sebagai jaksa.

"Tidak memiliki penghasilan lain selain sebagai jaksa dan mengajar di berbagai universitas. Antara lain sebagai dosen di Universitas Ibnu Khaldun Bogor," beber Eko.

(*)

Source :Kompas.comTribun-timur.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x