Penghasilan tersebut merupakan sumber pencarian utama Pinangki hingga saat ini.
Sebab, menurut Eko, terdakwa tidak memiliki penghasilan lain selain dari pendapatannya sebagai jaksa.
"Tidak memiliki penghasilan lain selain sebagai jaksa dan mengajar di berbagai universitas. Antara lain sebagai dosen di Universitas Ibnu Khaldun Bogor," beber Eko.
(*)