GridHot.ID - Jaksa Pinangki Sirna Malasari masih menjadi sorotan.
Melansir Kompas.com, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan Jaksa Pinangki terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dengan total 375.229 dollar AS atau setara Rp 5,25 miliar.
Uang itu berasal dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra yang diberikan terkait kepengurusan fatwa di MA.
Adapun fatwa itu diurus agar Djoko Tjandra dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani hukuman dua tahun penjara di kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.
Selain pencucian uang, Jaksa Pinangki juga dinyatakan terbukti bersalah telah menerima suap dari Djoko Tjandra serta melakukan pemufakatan jahat bersama Djoko Tjandra, Andi Irfan Jaya, dan Anita Kolopaking untuk menjanjikan uang 10 juta dollar AS kepada pejabat Kejagung dan MA demi mendapatkan fatwa.
Jaksa Pinangki kemudian dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta agar Pinangki divonis empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Usai dijatuhi hukuman, kehidupan Jaksa Pinangki pun semakin dikulik.
Mengutip Tribun Timur, Jaksa Pinangki disebut memiliki tujuh karyawan.
Setiap bulan, Jaksa Pinangki harus mengeluarkan uang Rp 36,3 juta untuk menggaji karyawan-karyawannya itu.
Rincian Gaji Asisten Rumah Tangga
Majelis hakim Ignatius Eko Purwanto menyebut ada tujuh pekerja yang hingga kini bekerja di rumah Pinangki.
Yakni, Jumiati sebagai asisten rumah tangga digaji sebesar Rp 6,5 juta/bulan; Zamzah sebagai baby sister dengan gaji sebesar Rp 7,5/bulan;
Puji Kristanto sebagai driver untuk menggantikan Tito Sugiarto dengan gaji Rp 5 juta/bulan. Uang makan yang diberikan sebesar Rp 3 juta/bulan.
Selanjutnya, Elizabeth sebagai tukang masak di rumah terdakwa di gaji Rp 4,5 juta per bulan; Uswatun sebagai pembantu rumah tangga digaji sebesar Rp 3,5 juta per bulan.
Serta Ade Rahmah dan Turyah yang berada di sentul untuk merawat ayah terdakwa digaji masing-masing Rp 3 juta dan Rp 3,3 juta per bulan.
Pinangki yang menjabat Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung, penghasilannya pun dibeber oleh majelis.
Dalam pembacaan putusan, majelis hakim membeber penghasilan Pinangki selama menjabat sebagai jaksa, yang memiliki gaji sebesar Rp 18.921.750.
"Gaji tersebut terdiri dari gaji pokok sebesar Rp 9. 432.300; tunjangan kinerja sebesar Rp 8.757.600, dan uang makan sebesar Rp 731.850," ucap Eko.
Penghasilan tersebut merupakan sumber pencarian utama Pinangki hingga saat ini.
Sebab, menurut Eko, terdakwa tidak memiliki penghasilan lain selain dari pendapatannya sebagai jaksa.
"Tidak memiliki penghasilan lain selain sebagai jaksa dan mengajar di berbagai universitas. Antara lain sebagai dosen di Universitas Ibnu Khaldun Bogor," beber Eko.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribun-timur.com |
Penulis | : | Siti Nur Qasanah |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar