Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Bisa Habiskan Uang Rp 70 Juta Per Bulan Meski Gajinya Tak Seberapa, Jaksa Pinangki Terbukti Terima Suap dari Djoko Tjandra, Harta Warisan Suami Pertama Hanya Alasan Mengada-ada

Siti Nur Qasanah - Selasa, 09 Februari 2021 | 17:13
Jaksa Pinangki
Kolase (YouTube Kompastv) dan (KOMPAS.ID)

Jaksa Pinangki

GridHot.ID - Masih ingat dengan Jaksa Pinangki Sirna Malasari?

Melansir pemberitaan GridHot sebelumnya, Jaksa Pinangkimerupakan terdakwa kasus dugaan korupsi kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) terkait perkara Djoko Tjandra.

Terkait kasusnya tersebut, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menilai Jaksa Pinangki Sirna Malasari tidak bisa membuktikan uang warisan yang berasal dari almarhum suami pertamanya, Djoko Budihardjo.

Baca Juga: Hanya Tuntut Pinangki 4 Tahun Penjara, Kejaksaan Agung Dianggap Pertontonkan Ketidakprofesionalan, Politisi Golkar: Kalau Saya Jaksa Agung, Saya Mengundurkan Diri...

Sebagai informasi, selama proses persidangan kasus korupsi terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA), pihak Pinangki membantah melakukan tindak pidana pencucian uang karena biaya hidupnya juga berasal dari warisan almarhum suaminya.

"Untuk membuktikan apakah benar dari suami terdakwa atau sumber lain dalam hal ini Djoko Tjandra, tidak cukup hanya membuat perbandingan harta 9 bulan sebelum kenal Djoko Tjandra, tetapi harus dibuktikan berapa pemberian suami terdakwa, apakah dalam mata uang rupiah atau dalam mata uang lain," kata majelis hakim yang diketuai Ignatius Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/2/2021) dikutip dari Antara.

Selain itu, menurut majelis hakim, tidak ada saksi lain yang dapat menjelaskan berapa uang yang diterima oleh Pinangki.

Baca Juga: Menangis Terisak, Jaksa Pinangki Akui Hidupnya Hancur Setelah Terlibat Kasus Djoko Tjandra: Andai Bisa Membalik Waktu, Ingin Rasanya Mengabil Pilihan Berbeda

Padahal, di sisi lain, hakim melihat sejumlah hal yang janggal dari cara pembayaran Pinangki.

"Di sisi lain cara terdakwa melakukan pembayaran tidak biasa, seperti membayar mobil BMW dengan cara tunai tetapi dalam waktu berdekatan atau dengan cara layering," ujar hakim Eko.

Pinangki juga disebutkan tidak bisa menunjukkan receipt untuk pembayaran transaksi di luar negeri karena tidak ada pergerakan uang keluar di rekening Pinangki.

Source :ANTARAGridHot.ID

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

slide 4 to 6 of 22

Latest

Popular

Tag Popular

x