Padahal, di sisi lain, hakim melihat sejumlah hal yang janggal dari cara pembayaran Pinangki.
"Di sisi lain cara terdakwa melakukan pembayaran tidak biasa, seperti membayar mobil BMW dengan cara tunai tetapi dalam waktu berdekatan atau dengan cara layering," ujar hakim Eko.
Pinangki juga disebutkan tidak bisa menunjukkan receipt untuk pembayaran transaksi di luar negeri karena tidak ada pergerakan uang keluar di rekening Pinangki.
Saat penukaran mata uang asing di money changer pun, Eko mengungkapkan, Pinangki selalu menggunakan nama orang lain.
Pinangki, kata hakim, juga membayar kartu kredit dengan nominal yang lebih banyak agar dapat menjadi deposit sehingga seolah-olah uang berasal dari sumber yang sah.
Majelis hakim juga menyinggung Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Pinangki yang tidak tercantum warisan almarhum suaminya.
"Terdakwa tidak mencantumkan harta dalam mata uang asing maupun rupiah yang diperoleh dari Djoko Budiharjo dalam LHKPN pada tahun 2008 dan 2018 dengan alasan pembuatan LHKPN terburu-buru untuk mengejar kenaikan pangkat," ungkap Eko.
Source | : | ANTARA,GridHot.ID |
Penulis | : | Siti Nur Qasanah |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar