GridHot.ID - Kasus Kakek Koswara yang digugat anak kandungnya beberapa waktu lalu menyita perhatian publik.
Melansir Kompas.com, kakek 85 tahun asal Bandug itu digugat putranya sebanyak Rp 3 milyar.
Gugatan tersebut berawal dari tanah warisan seluas 3.000 meter per segi milik orang tua Koswara.
Baca Juga: Kini Mantap Gugat Cerai Niko Al Hakim, Rachel Vennya: Pasti Ada Aibnya, Orang Kalau Tau Kaget!
Dilansir dari TribunJabar.id, kasus anak gugat orangtua Rp 3 miliar di Kota Bandung memasuki babak akhir yang membahagiakan.
Seperti diketahui, RE Koswara atau Kakek Koswara digugat anak Rp 3 miliar, yakni oleh Deden dan istrinya, Nining.
Sengketa bermula dari Kakek Koswara yang akan menjual tanah warisan untuk dibagikan kepada saudara-saudaranya.
Namun, hal itu ditentang Deden karena selama ini dia mengontrak di salah satu lahan warisan tersebut.
Deden tak terima lantas melayangkan gugatan Rp 3 Miliar.
Deden menunjuk Masitoh sebagai kuasa hukum.