Pertama, untuk perjalanan dalam negeri dengan tujuan Pulau Bali, diberlakukan aturan yang berbeda bagi yang menggunakan jalur udara, laut dan darat.
Kedua, kata Wiku, ada aturan untuk pelaku perjalanan menuju Pulau Jawa dan luar Pulau Jawa. (*)
Pertama, untuk perjalanan dalam negeri dengan tujuan Pulau Bali, diberlakukan aturan yang berbeda bagi yang menggunakan jalur udara, laut dan darat.
Kedua, kata Wiku, ada aturan untuk pelaku perjalanan menuju Pulau Jawa dan luar Pulau Jawa. (*)
Source :Kompas.comKontan.co.id
Editor : Grid Hot
Baca Lainnya
Latest
Popular
Tag Popular