GridHot.ID - Bantuan subsidi upah atau gaji (BSU) sempat dikeluarkan oleh pemerintah.
Bantuan tersebut ditujukan pada karyawan dengan gaji di bawah Rp 5 juta.
Melansir Kompas.com, di masa pandemi virus corona (Covid-19), program bantuan subsidi upah (BSU) dari pemerintah menjadi penyelamat bagi pekerja yang berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.
Oleh karenanya, banyak pekerja yang masih mengharapkan bantuan ini dilanjutkan.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi belum bisa memastikan program bantuan subsidi gaji akan berlanjut pada tahun ini.
Dilansir dari Kontan.co.id, Program subsidi gaji dalam program Bantuan Subsidi Upah (BSU) dipastikan tak lagi dilanjutkan tahun ini oleh pemerintah. Dana untuk pencairan BLT ini tak lagi teralokasi di APBN 2021.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengakui bahwa dana BLT subsidi gaji atau bantuan subsidi upah (BSU) tahun ini tidak ada alokasinya dalam APBN 2021.
Source | : | Kontan.co.id,KOMPAS.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar