Durhaka! Pria Ini Nekat Aniaya Ibu Kandung dengan Sadis di Depan Ayah dan Keluarganya, Polisi: Pemicunya Gegara Telat Nyalakan Obat Nyamuk

Minggu, 14 Februari 2021 | 09:13
TribunJatim.com/ Doni Prasetyo

Gegara Telat Menyalakan Obat Nyamuk, Seorang Anak Nekat Menganiaya Ibunya di Depan Ayah dan Neneknya Secara Sadis!

Gridhot.ID - Baru-baru ini tindak nahas menimpa seorang ibu, di Desa Terung, Kecamatan Panekan, Magetan, Jawa Timur.

Bermula dari hal sepele, Tasminah (58) dihajar habis-habisan oleh anaknya, Ari Wibowo (32).

Di depan ayahnya yang menderita sakit stroke dan neneknya yang sudah rentan, Ari Wibowo tega menganiaya ibunya dengan sadis.

Baca Juga: 11-12 dengan Mbah Maridjan yang Ogah Tinggalkan Gunung Merapi, Ini Sosok Abah Lurah, Pilih Tinggal Sendiri di Kampung Mati dengan Alasan Begini

Dihantam dengan kursi dan dipukul menggunakan rotan, Tasminah hanya bisa pasrah dan terdiam.

Alhasil, tak ada seorang pun yang menolong korban dalam kondisi tersebut.

Dikutip dari Suryamalang.com, Jumat (12/2/2021), Ari Wibowo nekat menganiaya ibunya secara sadis lantaran korban telat menyalakan obat nyamuk.

Baca Juga: Dikenal Alim Tapi Jadi Selingkuhan Istri Orang, Mbak You Bocorkan Sosok Artis yang Akan Buat Kehebohan: Tidak Bisa Sebutkan, yang Jelas Ada Huruf S nya

Dianggap tak menuruti kemauannya, Ari Wibowo langsung naik pitam dengan wanita yang telah melahirkannya itu.

Mengetahui ibunya dianiaya, Agus Sumarsono (37) selaku anak sulung korban akhirnya laporkan sang adik pada pihak berwajib.

Menurut Agus Sumarsono, ia mengetahui kejadian yang menimpa ibunya itu saat hendak menjenguk orang tuanya.

"Setiap hari, saya jenguk ibu, bapak, nenek, dan juga adik saya," ujar Agus Sumarsono kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (11/2/2021).

Baca Juga: Donald Trump Wariskan Program Vaksin yang Buruk Bagi Bangsanya, Joe Biden Tegas Perintahkan Rakyat Amerika Serikat untuk Terus Pakai Masker Sampai 2022

Setelah dilaporkan pihak berwajib, pelaku Ari Wibowo mengaku telah menganiaya ibunya dalam keadaan mabuk.

Sementara itu melansir informasi dari TribunMagetan.com, Kasat Reskrim Polres Magetan, AKP Ryan Wira Raja Pratama membenarkan penangkapan Ari Wibowo.

"Pelaku kami jerat dengan pasal 44 ayat 1 dan ayat 2 UU RI nomor 23 tahun 2003, tentang penganiayaan dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,"tandas AKP Ryan.(*)

Tag

Editor : Nicolaus

Sumber Tribunjatim.com, Suryamalang.com