Peringatan Untuk Penggila Medsos, MUI Keluarkan Fatwa Baru Larang Pose Perlihatkan Aurat hingga Buzzer: Itu Hukumnya Haram!

Minggu, 14 Februari 2021 | 09:42

Peringatan Untuk Penggila Medsos, MUI Keluarkan Fatwa Baru Larang Pose Perlihatkan Aurat hingga Buzzer: Itu Hukumnya Haram!

Gridhot.ID- Belakangan ini ramai diperbincangkan soal Fatwa baru MUI tentang Media Sosial.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Medsos.

Dalam fatwa tersebut, MUI mengharamkan konten dengan pose yang mempertontonkan aurat.

Baca Juga: 11-12 dengan Mbah Maridjan yang Ogah Tinggalkan Gunung Merapi, Ini Sosok Abah Lurah, Pilih Tinggal Sendiri di Kampung Mati dengan Alasan Begini

"Menyebarkan konten yang bersifat pribadi ke khalayak, padahal konten tersebut diketahui tidak patut untuk disebarkan ke publik, seperti pose yang mempertontonkan aurat, hukumnya haram," kata Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh melalui keterangan tertulis, Jumat (12/2/2021).

Fatwa MUI juga mengharamkan masyarakat untuk mencari-cari informasi tentang aib, gosip, kejelekan orang lain ataupun kelompok.

Namun, berdasarkan fatwa MUI, kegiatan itu bisa dilakukan apabila untuk kegiatan yang dibenarkan secara syar'i.

Baca Juga: Dikenal Alim Tapi Jadi Selingkuhan Istri Orang, Mbak You Bocorkan Sosok Artis yang Akan Buat Kehebohan: Tidak Bisa Sebutkan, yang Jelas Ada Huruf S nya

"Mencari-cari informasi tentang aib, gosip, kejelekan orang lain atau kelompok hukumnya haram kecuali untuk kepentingan yang dibenarkan secara syar’i," tutur Asrorun.

Seperti diketahui, MUI mengeluarkan fatwa bahwa segala aktivitas buzzer yang bertujuan negatif hukumnya haram.

Keputusan itu dituangkan MUI dalam Fatwa Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Medsos.

MUI mengeluarkan fatwa haramnya aktivitas buzzer media sosial yang menyebarkan informasi mengandung berita bohong, fitnah demi mendapatkan keuntungan.

Baca Juga: Donald Trump Wariskan Program Vaksin yang Buruk Bagi Bangsanya, Joe Biden Tegas Perintahkan Rakyat Amerika Serikat untuk Terus Pakai Masker Sampai 2022

"Aktivitas buzzer di media sosial yang menjadikan penyediaan informasi berisi hoax, ghibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip, dan hal-hal lain sejenis sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, hukumnya haram," ujar Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh melalui keterangan tertulis, Jumat (12/2/2021).

Dalam fatwanya, MUI juga memberikan fatwa haramnya bagi pihak yang menyediakan fasilitas aktivitas buzzer.(*)

Tag

Editor : Nicolaus

Sumber Kompas.com, tribunnews