Find Us On Social Media :

Vaksinasi Covid-19 untuk Masyarakat Bakal Mulai Bulan April, Jokowi Teken Perpres Kompensasi Peserta yang Mengalami Cacat atau Meninggal Pasca Divaksin, Begini Rinciannya

Potret Seorang Wanita Disuntik Vaksin Covid-19

Sementara itu, apabila terjadi kejadian ikutan pasca-vaksinasi yang membutuhkan pengobatan dan perawatan medis, pemerintah juga mengatur ketentuannya.

Ketentuan yang dimaksud tertuang di pasal 15A ayat (4).

 Baca Juga: Selebgram Helena Lim Santai Pamer Dapat Jatah Suntik Vaksin Covid-19 di Tahap Pertama Saingi Tenaga Kesehatan, Advokat Togar Situmorang: Baru Punya Uang Bisa Berperilaku Seenaknya!

Pasal itu berbunyi:

Terhadap kasus kejadian ikutan pasca Vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pengobatan dan perawatan sesuai dengan indikasi medis dan protokol pengobatan, maka biaya pengobatan dan perawatan dilaksanakan dengan ketentuan:

a. untuk peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional yang aktif, ditanggung melalui mekanisme Jaminan Kesehatan Nasional dan

b. untuk peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional yang non aktif dan selain peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional didanai melalui mekanisme pendanaan lain yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara.

 Baca Juga: Helena Lim Tiba-tiba Bisa Dapat Vaksin Covid-19 di Tahap Pertama, Wagub DKI Kebingungan Padahal Wilayahnya Tak Sewa Influencer Sama Sekali: Itu Selebgram Kan?

Selanjutnya, ayat (5) pasal yang sama menjelaskan ketentuan pelayanan kesehatan apabila peserta vaksinasi berstatus sebagai peserta program Jaminan Kesehatan Nasional yang nonaktif dan selain peserta program Jaminan Kesehatan Nasional, diberikan setara dengan pelayanan kesehatan kelas III Program Jaminan Kesehatan Nasional. (*)