Find Us On Social Media :

Keluar dari Penjara Sejak 11 Februari, Lucinta Luna Sudah Nyantai Dirumah, Lebih Cepat 6 Bulan dari Tanggal Bebas Murni, Kok Bisa?

Lucinta Luna sudah bebas dari penjara sejak 11 Februari, padahal seharusnya bebas tanggal 10 Agustus 2021. Kok Bisa?

GridHot.ID - Nama Lucinta Luna memang sudah tak terdengar lagi kabar beritanya sejak ditangkap pihak kepolisian lantaran kasus narkoba.

Seperti yang diketahui, Lucinta Luna, melansir informasi dari Kompas.com, ditangkap di Apartemennya dengan barang bukti berupa ekstasi pada Februari 2020 lalu.

Namun setelah setahun berlalu, Lucinta Luna bisa menghirup udara bebas, pada Kamis (11/2/2021).

Kabar bebasnya Lucinta Luna ini disampaikan oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jendral Pemasyarakatan, Rika Aprianti.

 Baca Juga: Ada Bukti Transfer Rp 25 Juta, Nikita Mirzani Diduga Jadi Dalang Penganiayaan Isa Zega, Kuasa Hukum: Mustahil, Aneh-aneh Aja yang Bilang

Lucina Luna rupanya sudah bebas dari penjara, namun ia belum dibebaskan secara murni.

"Betul, tanggal 11 Februari 2021 kemarin Lucinta Luna sudah bebas,"

"Bukan bebas tapi menjalankan asimilasi di rumah," ujar Rika Aprianti dikutip dari Kompas.com Senin (15/2/2021).

Lucinta Luna akan bebas murni di tanggal 10 Agustus 2021 mendatang.

 Baca Juga: Beda Nasib dengan Lucinta Luna yang Ditahan di Sel Wanita, Polisi Sebut Millen Cyrus Tetap Ditahan di Sel Pria, Ini Alasannya

Ia dinyatakan bebas lebih awal karena mendapatkan asimilasi Covid-19 karena ada beberapa alasan.

Pertama sudah berkelakuan baik, kedua sudah menjalani setengah masa hukumannya, ketiga sudah membayar dendanya.

Lucinta Luna, dilansir dari TribunJakarta.com, divonis penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara dan didenda sebanyak Rp 10 juta.

 Baca Juga: 90 Hari Lebih Rasakan Dinginnya Penjara, Lucinta Luna Tampil Makin Beda Saat Video Call di Lapas, Netizen Akui Kangen Kelucuan Kekasih Abbas

Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Sebagai informasi Lucinta Luna selama ini menempati Rutan Kelas I Pondok Bambu.

Asimilasi diberikan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2

"Dinyatakan memenuhi syarat adminitrasi dan substantif untuk menerima asimilasi di rumah dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19," ujar Rika Aprianti kepada Kompas.com.

 Baca Juga: Lucinta Luna Masih Mendekam di Penjara, Kekasihnya, Abash Justru Pamer Foto Wanita Lain, Siapa?

Penilaian substantif terhadap Lucinta Luna karena berperilaku baik selama menjalani pidana di Rutan Kelas I Pondok Bambu.

Melalui pesan singkat WhatsApp Senin (15/2/2021).

Diketahui Lucinta Luna ditangkap oleh Polres Jakarta Barat di Apartemen Thamrin City Jakarta Pusat pada 11 Februari 2020 lalu.

Setelah satu tahun menjalani hukuman penjaranya, Lucinta Luna bebas dari penjara setelah mendapatkan asimilasi Covid-19.

(*)