Find Us On Social Media :

Pantas Sosok Suaminya Tak Terendus Media, Ini Biodata Kompol Yuni Purwanti, Kapolsek Astanaanyar yang Digerebek Rekan Sendiri Saat Pesta Barang Haram

Siapakah Sebenarnya Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi, Kapolsek Astanaanyar yang Diciduk Atas Kasus Narkoba? Ternyata Anak dari Alm AKBP Sumardi, Simak Profilnya

 Baca Juga: Pantas Kedua Putrinya Jadi Diva Super Menawan, Ibunda Krisdayanti dan Yuni Shara Ternyata Punya Paras Cantik Luar Biasa Meski di Usia yang Tak Lagi Muda, Ritual Super Sederhana Ini Jadi Resepnya Tampil Mempesona

Tak tanggung-tanggung, buntut dari kasus ini, Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi dicopot dari jabatannya.

Seketika, ia langsung dipecat dari posisinya sebagai Kepala Polsek.

"Kepada yang bersangkutan tentunya, kemarin sudah dilakukan pencopotan dari jabatannya sebagai Kapolsek," ujar Kapolda Jabar, Irjen Ahmad Dofiri.

"Kita terus melakukan pendalaman dan pemeriksaan, kalau memang hal itu benar dan bukti menunjukkan bahwa memang ada keterlibatan dalam penyalahgunaan narkoba, tentunya kita akan melakukan tindakan tegas," lanjutnya.

Setelah terungkapnya kasus ini, polisi lakukan tes urine di tiga Polsek di Bandung.

 Baca Juga: Dicokok Propam Polda Jabar Gara-gara Diduga Pakai Sabu, Ini Rekam Jejak Kapolsek Astana Anyar Kompol Yuni, Kerap Berpenampilan Nyentrik hingga Gontok-gontokan dengan Bandar Narkoba

Dikutip GridHot.ID dari Tribun Jabar, Polsek yang akan dilakukan tes urine seperti, Polsek Sumur Bandung, Regol dan Bandung Wetan Polrestabes Bandung.

"Ini kegiatan rutin dan untuk hari ini pemeriksaan urine di tiga polsek, Bandung Wetan, Sumur Bandung, dan Regol," kata Kabag Sunda Polrestabes Bandung AKBP Ujang Burhanudin (18/2/2021).

Dirangkum dari KompasTV (18/2/2021), Mabes Polri nampaknya belum memutuskan hukuman yang akan diberikan pada Mantan Kapolsek Astanaanyar, Kompol Yuni Purwanti dan belasan anggota lainnya.

Irjen Pol Argo Yuwono, Kadiv Humas Polri mengatakan bila Polri masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut kepada anggota Polisi yang telah ditangkap.

"Kita harus melihat fakta hukum di lapangan dari kasus tersebut. Apakah hanya pemakai, apakah ikut-ikutan, apakah pengedar. Semua perlu pendalaman oleh penyidik," ujar Argo kepada wartawan, Kamis (18/2/2021).