GridHot.ID - Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi menjadi sorotan usai dirinya tersandung kasus penayalahgunaan narkoba.
Melansir Kompas TV,Kompol Yuni bersama 11 anggotanya diamankan Propam di sebuah tempat di Bandung pada Selasa (16/2/2021).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago mengatakan meski tak ditemukan bukti narkoba, namun dari hasil tes urine adalah positif narkoba.
Semetara itu, Kapolda Jabar Irjen Ahmad Dofiri menyesalkan keterlibatan Kompol Yuni.
"Dari hasil penelusuran itu kita juga cukup memprihatinkan ya, karena memang ada beberapa keterlibatan anggota yang lain, salah satunya yang sangat kita sesalkan adalah satu Kapolsek yaitu Kapolsek Astanaanyar yang ada di Polrestabes Bandung," ujar Dofiri di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Kamis (18/2/2021).
Mengutip TribunJakarta.com, setelah Kompol Yuni ditangkap, video eks Kapolri Idham Aziz saat berbicara soal hukuman mati bagi polisi terlibat narkoba menjadi viral.
"Karena bahaya narkoba itu bisa datang dari dua sisi. Dari luar bisa orang luar, dari dalam bisa polisinya sendiri. Kalau tidak cepat dimusnahkan, iman goyang, pegang segenggam, bisa milyaran gitu," ujar Idham Azis.
"Saya memang kadang-kadang kalau ngomong ini banyak yang tidak suka. Karena saya terlalu berterus terang gitu iya kan, tetapi begitu lah caranya. Presiden kemarin sudah perintah itu, kita harus reformasi total," sambungnya.
"Jadi saya harus menyampaikan juga kepada semua Dir Narkoba itu saya paling rewel 'Benar enggak tuh pengamanan barang buktinya?' iya kan. 'Cek itu anggota. Sekali-kali tes urine!' benar enggak," tambahnya.
"Karena banyak kejadian yang begitu. Nah kalau polisinya sendiri yang kena narkoba, hukumannya harus hukuman mati sebenarnya itu. Karena dia sudah tahu Undang-Undang, dia tahu hukum seperti itu," pungkasnya.
Lantas bagaimana nasib Kompol Yuni setelah tertangkap karena diduga terlibat pesta sabu? Akankah ia terancam hukuman mati?
Menanggapi hal tersebut, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo akhirnya angkat bicara.
Menurut dia, bagi anggota korps Bhayangkara, yang melakukan pelanggaran, tidak pernah ada toleransi.
"Kalau terkait dengan anggota yang melakukan pelanggaran. Saya kira jelas, kita tidak pernah ada toleransi," kata Jenderal Listyo Sigit, di Kalurahan Maguwoharjo, Depok, Sleman, Yogyakarta, Jumat (19/2/2021).
Sigit menegaskan, Kompol Yuni Purwanti bersama jajarannya, apabila memang terbukti bersalah, maka akan ditindak tegas. Bahkan, terancam dipidana.
"Aturannya ada. Aturan internal Propam ada. Pidana juga ada," ungkapnya.
(*)