Gridhot.ID- Ada kabar baik bagi masyarakat Indonesia, yakni kembalinya BLT subsidi gaji di tahun 2021.
Namun sayangnya, tidak semua karyawan akan mendapatkan BLT subsidi gaji 2021.
Ini dia syarat penerima BLT subsidi gaji 2021, para karyawan mohon perhatikan.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berencana hanya mencairkan sisa dana Bantuan Langsung Tunai Subsidi Gaji (BLT Subsidi Gaji) tahun 2020 pada tahun ini.
Hal ini lantaran hingga akhir tahun lalu, tercatat masih ada beberapa pekerja yang belum mendapatkan BLT sebesar Rp2,4 juta tersebut.
Kemnaker sendiri menargetkan 12,4 juta pekerja/karyawan sebagai penerima BLT subsidi gaji termin kedua tahun 2020.
Dilansir dari laman resmi Kemnaker, BSU BLT subsidi gaji tahun 2020 belum terealisasikan 100 persen.
Diketahui bahwa BLT subsidi gaji termin kedua tahun 2020 baru cair sekira 98,92 persen dari total keseluruhan penerima.
Menanggapi sisa penerima tersebut, Kemnaker mengaku mengupayakan pencairan BLT subsidi gaji kepada sisa penerima BSU tahun 2020 di tahun 2021 ini.
Akan tetapi, Kemnaker juga menjelasakan bahwa pencairan bisa dilakukan jika data sisa penerima sudah valid.