Menanggapi sisa penerima tersebut, Kemnaker mengaku mengupayakan pencairan BLT subsidi gaji kepada sisa penerima BSU tahun 2020 di tahun 2021 ini.
Akan tetapi, Kemnaker juga menjelasakan bahwa pencairan bisa dilakukan jika data sisa penerima sudah valid.
"Uang yang dikembalikan ke kas negara sebagai bentuk pertanggungjawaban keuangan, mengingat tahun anggaran 2020 sudah berakhir. Namun, penerima BSU yang datanya sudah valid dan tidak ada masalah, penyaluran akan diupayakan untuk dilanjutkan kembali." Tegas Kemanker.
Jika data penerima sudah valid, maka sisa penerima BSU tahun 2020 bisa mendapatkan BLT subsidi gaji di tahun 2021 ini.
Dilansir dari Tribun News, target penerimaan BLT gaji tahun 2020 sendiri sebanyak 12.403.896 orang dengan anggaran sebesar Rp29.769.350.400.000.
Namun, hingga 31 Desember 2020, anggaran itu baru terealisasi sebesar Rp29.416.358.400.000 atau 98,81%.
Baca Juga: Baru Saja Bebas dari Penjara, Catherine Wilson Sudah Kebelet Nikah Lagi, Siapa Calon Suaminya?
Artinya, dana sisa yang dikembalikan ke kas negara sebesar Rp352.992.000.000.
“Sisa anggaran subsidi gaji/upah yang belum tersalurkan telah dikembalikan ke kas negara pada tanggal 31 Desember 2020, hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan," kata Plt. Dirjen PHI dan Jamsos, Tri Retno Isnaningsih, melalui Siaran Pers Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan, Jumat (19/2/2021).
Source | : | Tribunnews.com,Kemnaker.go.id |
Penulis | : | Nicolaus |
Editor | : | Nicolaus |
Komentar