Waduh, Buruh Kena PHK Bisa-bisa Cuma Dapat 50% Jatah Duit Pesangon Gara-gara UU Cipta Kerja, Kemenaker Angkat Bicara Bongkar Syarat Ketat Perusahaan Agar Tak Sembarangan Putus Karyawan

Selasa, 23 Februari 2021 | 14:13
Tribun Jabar/Gani Kurniawan

(Ilustrasi) Sejumlah buruh mengenakan masker saat pulang kerja di salah satu pabrik di kawasan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (29/4/2020)

Gridhot.ID - UU Cipta Kerja memang jadi salah satu yang menghebohkan jagad Indonesia pada tahun 2020 lalu.

Dikutip Gridhot sebelumnya dari Kontan, Presiden telah menandatangani Undang - Undang (UU) Cipta Kerja dan diundangkan menjadi UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Kini publik menanti peraturan pemerintah (PP) yang menjadi aturan turunannya.

Salah satunya menyangkut soal pesangon pekerja.

Baca Juga: Jadi Bulan-bulanan Netizen Hingga Disebut Pelakor, Devina Kirana Ngaku Pernah Ditelfon Lesti Kejora

Dikutip Gridhot dari Tribun Solo, UU Cipta Kerja memungkinkan potongan pesangon pekerja yang diPHK bisa mencapai 50 persen.

Menanggapi itu, Kementerian Ketenagakerjaan menjelaskan aturan terkait perusahaan yang boleh memberikan pesangon hanya setengah dari ketentuan, dalam aturan turunan UU Cipta Kerja.

Seperti yang dikutip dari Kompas.com, Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi menjelaskan, perusahaan boleh memberikan pesangon hanya setengah, jika memenuhi sejumlah syarat.

"Jadi tidak benar perusahaan dapat memberikan (pesangon) separuhnya saja, hal ini harus dilihat dulu PHK-nya dalam konteks atau alasan apa," kata Anwar, Senin (22/02/2021).

Baca Juga: Ending yang Mengejutkan, Denny Darko Sebut Ayus Bakal Kembali ke Pelukan Sang Istri: 100 Nissa Sabyan Tidak Sebanding...

Untuk menghindari perusahaan bandel yang dengan sengaja memotong pesangon, Kemenaker akan memperkuat pengawasan sehingga tidak terjadi pemberian pesangon PHK separuh.Pekerja juga bisa melaporkannya kepada Kemenaker.

Di dalam PP No.35/2021, disebutkan alasan perusahaan memberikan pesangon PHK separuhnya saja, sebagai berikut:

1. Dalam hal terjadi pengambilalihan perusahaan yang mengakibatkan terjadinya perubahan syarat kerja dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja, pengusaha dapat melakukan PHK.

2. Pengusaha dapat melakukan PHK terhadap pekerja/buruh karena alasan efisiensi yang disebabkan perusahaan alami kerugian.

Baca Juga: Yakin Hubungan Leslar Cuma Settingan, Mbak You Sebut Rizky Billar Bakal Lemah Godaan Orang Ketiga Jika Benar Nikahi Lesti Kejora: Kesannya Jatuh Cinta Tapi...

3. Pengusaha mem-PHK pekerja/buruh karena alasan perusahaan tutup yang disebabkan karena kerugian terus-menerus selama dua tahun.

4. Pengusaha mem-PHK karena alasan perusahaan tutup akibat keadaan memaksa atau force majeur.

5. Pengusaha dapat melakukan PHK karena alasan perusahaan menunda kewajiban pembayaran utang yang disebabkan kerugian.

6. PHK karena alasan perusahaan pailit.

Baca Juga: Jangan Hura-hura Dulu, BLT Subsidi Gaji Memang Bakal Cair di Tahun 2021, Tapi Para Pekerja dengan Kualifikasi Ini yang Bakal Menerima

7. Pengusaha bakal memberikan separuh pesangon PHK apabila pekerja/buruh melakukan pelanggaran dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, maupun perjanjian kerja bersama.

Namun, sebelumnya pekerja/buruh yang melanggar tersebut harus diberikan surat peringatan terlebih dahulu.

Dan yang perlu diingat, meskipun pesangon bisa dipotong hingga 50%, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak harus tetap diberikan secara penuh.

(*)

Tag

Editor : Angriawan Cahyo Pawenang

Sumber TribunSolo, kontan