Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Jangan Hura-hura Dulu, BLT Subsidi Gaji Memang Bakal Cair di Tahun 2021, Tapi Para Pekerja dengan Kualifikasi Ini yang Bakal Menerima

Angriawan Cahyo Pawenang - Selasa, 23 Februari 2021 | 05:42
Ilustrasi. Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji buat karyawan swasta.
ilustrasi via Tribunnews.com

Ilustrasi. Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji buat karyawan swasta.

Gridhot.ID - BLT Subsidi Gaji memang jadi salah satu bantuan yang dinanti-nanti para pekerja.

Dikutip Gridhot dari Tribunnews sebelumnya, subsidi gaji di tahun 2021 ini hanya menyelesaikan pengiriman dana kepada para pekerja yang terpotong tutup buku akhir tahun.

BLT Subsidi Gaji disebutkan baru bisa dilanjut jika kondisi ekonomi Indonesia tidak stabil seperti tahun lalu.

Setelah sekian lama kini ada kabar terbaru terkait subsidi gaji.

Baca Juga: Gara-gara Omongan Sosok Ini Soal Depok, Mama Rieta dan Mama Amy Puas Ketawain Ayu Ting Ting yang Batal Lepas Status Janda?

Ada kabar gembira dari Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. Ida mengatakan akan mengusahakan pencairan BLT subsidi gaji atau bantuan subsidi upah (BSU) pada tahun 2021.

Dikutip Gridhot dari Kontan, berbeda dengan pencairan subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan tahun lalu, subsidi gaji pekerja tahun ini akan dicairkan ke rekening pekerja secara terbatas.

Menurut Ida, pencairan BLT subsidi gaji hanya menyasar untuk pekerja yang terdaftar sebagai penerima BLT di gelombang I, tapi belum mendapatkannya pada gelombang II.

"Realisasi kita sudah 98,92%, jadi sudah hampir 100%. Ada sedikit yang karena kita sudah tutup buku harus dikembalikan pada kas negara, jika memang sudah memenuhi syarat kami akan ajukan kembali ke Kementerian Keuangan untuk bisa diproses," kata Ida dikutip dari Antara, Minggu (21/2/2021).

Baca Juga: Semprot Ayus Sabyan di depan Ustaz Zacky Mirza, Iis Dahlia: Emang Lo Tahu Kalau Dia Setia? Belum Tentu di Tengah Jalan, Dia Selingkuh Kan Lu Enggak Tahu!

Sebelumnya, pemerintah pada 2020 memberikan subsidi gaji yang merupakan bantuan saat pandemi untuk para pekerja dengan pendapatan di bawah Rp 5 juta yang disalurkan dalam dua termin.

Pada termin pertama Agustus-September 2020 telah disalurkan Bantuan Subsidi Upah kepada 12.293.134 orang sementara untuk gelombang II November-Desember 2020 disalurkan kepada 12.244.169 orang.

Source : tribunnews kontan

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x