Gridhot.ID -Kasus penjualan senjata dan amunisi kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua kembali terungkap.
Seorang oknum prajurit TNI dari kesatuan Yonif 731 Masariku, Kodam XVI Pattimuraditangkap karena diduga terlibat dalam jual beli senjata dan amunisi kepada warga sipil.
Warga sipil tersebut diduga berhubungan dengan KKB Papua.
Oknum TNI yang diketahui berinisial Praka MS itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel tahanan Denpom XVI Pattimura.
Melansir Tribun Timur, Praka MS adalah Wakil Komandan Regu (Wadanru) 1 Ton I Regu I Kipan B 733/Masariku.
Praka MS tinggal di asrama militer Waiheru Kipan B 733/Masariku.
Komandan Detasemen Polisi Militer (Kapomdam) Kodam XVI Pattimura Kolonel Cpm Paul Jhohanes Pelupessy mengatakan, Praka MS ditahan karena terlibat dalam penjualan 600 butir amunisi kepada warga sipil.
"Soal kepemilikan 600 amunisi jadi untuk kepemilikannya ini dimiliki oleh Praka MS untuk kesatuan dari Yonif 733 Masariku, untuk yang bersangkutan saat ini sudah ditahan, karena tadi malam baru kami terima," kata Paul di kantor Polresta Pulau Ambon, Selasa (23/2/2021) dikutip dari Kompas.com.
Praka MS sendiri menjual ratusan amunisi itu ke warga sipil berinisial AT. Selanjutnya, AT kemudian menjual kembali amunisi itu kepada J.
Kedua warga sipil tersebut telah ditahan di Polresta Pulau Ambon dan ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, J mengaku ke penyidik bahwa senjata dan amunisi yang dibeli baik dari anggota Polri maupun TNI akan dijual ke KKB Papua.
Ia membeberkan dari hasil pemeriksaan sementara, prajurit TNI itu mengaku mendapat ratusan amunisi yang dijualnya dari latihan menembak.
Menurut Paul, setiap kali mengikuti latihan menembak, Praka MS kerap menyembunyikan amunisi yang diberikan kepadanya dan diambil kembali keesokan harinya setelah latihan menembak selesai.
"Setelah kami lakukan penyelidikan sampai saat ini yang bersangkutan mengaku mengumpulkan amunisi itu seorang diri tanpa melibatkan rekan-rekannya yang lain," ujar dia.
"Bagaimana cara amunisi 600 di satu orang prajurit, jadi pada saat latihan menembak dia berusaha mengumpulkan munisi-munisi itu."
"Trik tersangka ini pada saat latihan menembak dia pergi setelah mendapatkan munisi lalu dia ambil dia sembunyikan, lalu selesai latihan besok paginya dia datang kembali untuk mengambil amunisi yang dia sembunyikan," tambah dia.
Menurut Paul dari modus yang dilakukan itu, Praka MS bisa mengumpulkan sebanyak 200 butir peluru.
Sementara itu, 400 peluru yang dijual Praka MS hingga kini masih dalam proses penyelidikan.
Paul mengaku pihaknya tidak tidak mudah mempercayai begitu saja dengan pengakuan Praka MS.
Karena itu, Kodam Pattimura masih terus mendalamidugaan keterlibatan oknum TNI lainnya.
"Karena kami tidak bisa percaya itu semua dari latihan menembak. Kita juga tidak bisa percaya begitu saja bahwa dia bermain sendirian, jadi kami masih dalami mudah-mudahan nanti ada informasi lanjutan," kata dia.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Kompas.id, Praka MS menjual amunisi kepada AT (50), warga Kota Ambon dengan harga Rp 1,5 juta atau seharga Rp 2.500 per kilogram.
AT lalu mengirimkan peluru itu kepada seseorang di Papua melalui J.Jadalah warga yang ditangkap oleh anggota Polres Bintuni pada 3 Februari.
Setelah polisi menangkapJ di Bintuni, polisi lalu mencari AT di Ambon.
AT sempat melarikan diri ke Makassar, Sulawesi Selatan kemudian pulang pada Minggu (21/2/2021) petang.
Ia ditangkap oleh seorang penyidik Reserse Kriminal Umum Polda Maluku kemudian diproses di Polda Maluku.
Dari pengakuan, peran Paraka MS terungkap.J sudah beberapa kali mengirim amunisi ke Papua.
Pada Senin malam, Kompas menelusuri tempat tinggal AT di Desa Hative Kecil, Kecamatan Sirimau.
Rumah lantai dua itu tampak sepi. Para tetangga kaget dengan keterlibatan AT dalam penjualan amunisi.
"Memang selama satu minggu terakhir ini, dia menghilang dari kampung," ujar seorang tetangga AT.
(*)