Gridhot.ID - Dua anggota Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease ditangkap karena menjual senjata api dan amunisi kepada KKB Papua.
Melansir Kompas.com, kedua oknum polisi yang terlibat dalam jual beli senpi kepada KKB Papua itu terancam hukuman mati.
Kedua oknum polisi yang terancam hukuman mati tersebut yakni SHP dan MRA.
Keduanya telah ditahan di Rutan Polres Pulau Ambon bersama 4 warga sipil lainnya yakni SN, RM, HM dan AT yang ikut terlibat dalam kasus tersebut.
Dua personel Polres Ambon yang terlibat dalam jual beli senpi pada KKB Papua berperan sebagai perantara.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menyatakan pihaknya tengah mendalami lebih lanjut terkait peran dari kedua personel tersebut.
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar