Gridhot.ID -Dua anggota Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease ditangkap karena menjual senjata api dan amunisi kepada KKB Papua.
MelansirKompas.com, kedua oknum polisi yang terlibat dalamjual beli senpi kepada KKB Papua itu terancam hukuman mati.
Kedua oknum polisi yang terancam hukuman mati tersebut yakni SHP dan MRA.
Keduanya telah ditahan di Rutan Polres Pulau Ambon bersama4warga sipil lainnya yakni SN, RM, HM dan AT yang ikut terlibat dalam kasus tersebut.
Dua personel Polres Ambon yang terlibat dalam jual beli senpi pada KKB Papua berperan sebagai perantara.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menyatakan pihaknya tengah mendalami lebih lanjut terkait peran dari kedua personel tersebut.
"Sebagai perantara atau ada dalam proses jual-beli amunisi dan senjata itu sendiri. Nanti perannya akan lebih dalam lagi setelah prosesnya selesai penyidikan," kata Brigjen Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (23/2/2021) dikutip dari Tribunnews.com.
Lebih lanjut, Polri juga tengah mendalami kemungkinan adanya oknum lainnya yang terlibat dalam jual beli senpi.
Hingga saat ini, tim Propam Polri telah turun ke Polda Maluku untuk membantu penyelidikan.
"Jadi Polda Papua dan Polda Maluku masih mendalami dan tim propam Mabes Polri sudah turun ke Polda Maluku untuk mendalami juga. Kita belum dapat kesimpulan sejauh mana dugaan-dugaan penjualan senjata dan amunisi tersebut kepada KKB itu masih dalam pendalaman," tukasnya.